PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat adanya ratusan kejuaraan mengenai aktivitas finansial ilegal. Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, mengungkapkan bahwa sektor pinjaman online (pinjol) terlarangan dan investasi bodong tetap mendominasi laporan masyarakat.
Hingga saat ini, total kejuaraan sektor finansial terlarangan di wilayah tersebut mencapai 311 laporan. Rinciannya, sebanyak 259 laporan mengenai pinjol terlarangan dan 52 laporan mengenai investasi ilegal.
“Jadi jika top five (lima besar) di Kalteng itu ada money games, jasa periklanan dengan sistem deposit, penawaran plagiatisme investasi nan berizin dan penawaran pendanaan kripto,” ujar Primandanu, Senin, 13 April 2026.
Ia menjelaskan salah satu modus nan paling marak adalah money game nan menyerupai skema Ponzi. Modusnya sering kali dibalut dengan tugas-tugas sederhana di media sosial.
“Modusnya macam-macam kaya kita diminta subscribe alias like konten tertentu terus untuk mendapatkan benefit nan lebih kita kudu top up lagi agar kita dapat benefit nan banyak. Tapi pada saat kita dititik tertentu kita sudah top up rupanya (uang) lenyap gitu, enggak kembali lagi, istilahnya bodong gitu,” jelasnya.
Primandanu menegaskan bahwa investasi nan logis tidak mempunyai kaitan dengan aktivitas seperti menyukai alias membagikan konten di media sosial. Ia meminta masyarakat waspada terhadap tawaran pekerjaan nan mewajibkan penyetoran duit di awal.
“Yang namanya investasi enggak ada hubungannya dengan misalnya kegiatan-kegiatan nan mengenai dengan dengan like dan subscribe akun tertentu. Terkadang tawaran pekerjaan nan istilahnya dengan jasa periklanan dengan sistem deposit kayak kita mengiklankan sesuatu itu juga nan jadi modus umum seperti itu,” pungkasnya.
(Syauqi)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·