Jakarta, CNN Indonesia --
Praktik jual beli kendaraan jejak berstatus 'STNK only' alias tanpa arsip komplit tetap marak ditemukan di media sosial. Meski nilai nan ditawarkan biasanya lebih murah, transaksi semacam ini menyimpan akibat norma besar baik bagi penjual maupun pembeli.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sebab STNK bukan bukti sah kepemilikan kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"STNK itu hanya bukti registrasi kendaraan ke kepolisian, bukan bukti kepemilikan. Bukti kepemilikan kendaraan adalah BPKB," kata Suwandi dikutip dari CNBC Indonesia.
Menurut dia pembeli kendaraan 'dengan surat sebelah' ini sebenarnya sedang mengambil risiko, lantaran kendaraan tersebut belum tentu menjadi kewenangan penuh penjual. Dalam banyak kasus, kendaraan itu tetap berstatus angsuran dan cicilannya belum lunas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suwandi menjelaskan pembeli kendaraan tanpa BPKB juga tidak dapat melakukan kembali nama kepemilikan secara resmi. Selain itu, jika kendaraan tersangkut pelanggaran hukum, pemilik sah nan tercantum dalam arsip tetap bisa ikut terdampak.
"Pembeli tidak bisa mengubah kepemilikan lantaran sejak awal hanya memegang STNK," ujarnya.
Risiko terbesar muncul ketika kendaraan tersebut rupanya tetap menjadi objek pembiayaan leasing. Tak sedikit pembeli baru mengetahui kendaraan tetap mempunyai tunggakan angsuran setelah kendaraan ditarik debt collector.
Dalam kondisi tersebut, pembeli tidak mendapat perlindungan norma andaikan sejak awal tidak melakukan pengecekan legalitas kendaraan secara menyeluruh.
Lebih jauh, pembeli kendaraan tanpa legalitas komplit juga berpotensi terjerat pidana sebagai penadah. Hal itu diatur dalam Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman balasan penjara maksimal empat tahun alias denda hingga Rp500 juta.
"Jika suatu hari kendaraan itu dihentikan di jalan alias ditarik debt collector lantaran tetap berstatus kredit, pembelinya bisa terjerat pidana sebagai penadah," kata Suwandi.
Ia menambahkan kejadian jual beli kendaraan 'STNK only' turut berakibat pada industri pembiayaan. Sebab banyak kendaraan nan diperjualbelikan rupanya tetap mempunyai angsuran berjalan, sementara debitur menghilang setelah kendaraan beranjak tangan.
"Begitu dikunjungi nasabahnya sudah hilang. Ditanya, mobilnya rupanya sudah tidak ada di dia," ujarnya.
Menurut Suwandi, kondisi tersebut bisa memicu kenaikan rasio angsuran macet alias non performing financing (NPF) di industri multifinance. Jika terus meningkat, perusahaan pembiayaan diprediksi bakal semakin ketat menyeleksi calon debitur kendaraan.
"Mungkin tidak dihentikan, tapi perusahaan bakal menjadi sangat selektif," kata Suwandi.
(ryh/dmi)
Add
as a preferred source on Google
12 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·