PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menegaskan Pemerintah Kota Palangka Raya bakal menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) nan terbukti melanggar patokan kepegawaian maupun etika perilaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi info nan beredar di media sosial mengenai dugaan keterlibatan oknum ASN Pemko Palangka Raya dalam persoalan rumah tangga seseorang.
Menurut Zaini, Pemko Palangka Raya tidak bakal mentoleransi pelanggaran nan dilakukan ASN, terlebih jika menyangkut sikap dan perilaku nan mencoreng nama baik institusi.
“Kalau memang terbukti melanggar patokan kepegawaian maupun menyangkut attitude, tentu bakal kami tindak tegas,” ucapnya, Senin 18 Mei 2026.
Selama ini Pemko Palangka Raya telah beberapa kali menjatuhkan hukuman kepada ASN nan terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari penurunan pangkat, penundaan kenaikan penghasilan hingga pemberhentian.
“Yang melanggar patokan kepegawaian pasti kami tindak sesuai ketentuan,” tambahnya.
Pihaknya telah memerintahkan Inspektorat untuk menelusuri info nan beredar agar dapat dipastikan kebenarannya.
“Selain itu meminta masyarakat maupun awak media nan mempunyai info komplit mengenai dugaan tersebut agar dapat menyampaikannya kepada pemerintah untuk mempermudah proses penelusuran,” lanjutnya.
Pemko Palangka Raya, berkomitmen menjaga disiplin serta integritas ASN agar tetap ahli dan menjadi teladan di tengah masyarakat.
“Kami sudah minta Inspektorat menelusuri info nan beredar. Kalau memang ada info dan identitas nan jelas, tentu bakal lebih sigap diproses,” ungkapnya. (yud)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·