Jakarta -
Usai melakukan pembatasan terhadap usia pengguna di bawah 16 tahun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga rencananya bakal menerapkan tanggungjawab mencantumkan nomor ponsel di akun media sosial alias medsos.
Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (18/5/2026).
Meutya menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang membahas rencana re-registrasi akun medsos agar setiap pengguna mempunyai identitas nan lebih jelas dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas aktivitas digitalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon, maka ini nan sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, gimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib meletakkan nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," ujar Meutya.
Disampaikan Meutya, patokan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital nan saat ini menghadapi beragam ancaman, mulai dari disinformasi, scam online, gambling online, hingga penyebaran konten rawan berbasis kepintaran buatan alias deepfake.
Komdigi menilai anonimitas di media sosial selama ini menjadi salah satu celah nan dimanfaatkan pelaku kejahatan digital untuk menyebarkan hoaks, melakukan penipuan, maupun memproduksi konten terlarangan tanpa mudah terlacak.
Selain verifikasi nomor telepon, pemerintah juga bakal memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Meutya mengatakan, langkah tersebut tetap dalam tahap pembahasan dan bakal melibatkan konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi.
"Tentunya, gimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib meletakkan nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi nan bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan nan juga ditayangkan," tutur Meutya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengategorikan sebanyak delapan platform digital platform digital berisiko tinggi untuk pengguna anak-anak nan rentan terhadap konten pornografi, kekerasan, hingga perundungan, antara lain YouTube, X, Bigo Live, Roblox, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok.
Untuk pengguna di bawah 16 tahun tidak bisa menggunakan medsos tersebut nan merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Kedepannya, Komdigi telah mengimbau kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) seluruhnya untuk wajib mengikuti patokan pembatasan usia pengguna hingga 6 Juni 2026. Jika tidak, maka pemerintah bakal melakukan tindakah tegas, berupa hukuman hingga penutupan akses.
(agt/agt)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·