Jakarta -
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka bunyi mengenai argumen drummer Tyo Nugros dicekal di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Sebelumnya pencekalan dilakukan saat mau berangkat ke Malaysia untuk tampil dalam konser Dewa 19 pada Sabtu (6/6).
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN, Adi Wibowo mengatakan pencekalan terhadap Tyo Nugros berangkaian dengan proses pengurusan piutang negara nan sudah berjalan cukup lama. Tindakan disebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
"Jadi tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara nan sudah berjalan cukup lama dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," kata Adi kepada detikcom, Kamis (11/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi menyebut ada piutang negara dengan suatu badan upaya tertentu nan tetap kudu diselesaikan. Nah badan upaya tersebut mengenai dengan Tyo Nugros.
"Jadi nan sedang ditangani adalah proses penyelesaian piutang negara nan mengenai dengan suatu badan upaya tertentu dan ini telah berjalan dalam cukup lama," jelas Adi.
Sayangnya tidak bisa dijelaskan secara rinci masalah nan dialami Tyo Nugros. Pencekalan dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi atas permohonan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.
"Terkait apa permasalahannya, ditanyakan ke KPKNL. Sepengetahuan kami, nan berkepentingan ada kaitan dengan salah satu perusahaan nan menjadi debitur KPKNL. Jadi kurang lebih seperti itu," ungkap Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
(aid/fdl)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·