Tiga Terdakwa Korupsi Koni Barsel Divonis 1 Tahun Penjara

Sedang Trending 6 hari yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tiga terdakwa kasus korupsi biaya hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun 2022-2023 menerima vonis nan sama untuk balasan kurungan badan.

Putusan tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, dalam sidang pembacaan putusan nan digelar pada Senin (27/4/26).

Ketua Majelis Hakim Muhammad Rifa Riza, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ketua KONI Barsel Idariani, Bendahara Ahmad Yani, dan Wakil Bendahara II Sidik Haironi.

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan pertama subside. Sementara untuk dakwaan pertama primer, ketiganya dibebaskan.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegas Majelis Hakim Rifa.

Meski balasan pidana penjara dijatuhkan setara, Majelis Hakim membebankan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) secara proporsional berasas persentase beban sisa kerugian negara senilai Rp211.129.140 (setelah dikurangi Rp75 juta nan dibagikan ke pihak lain).

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan nan sama kepada penuntut umum maupun tim penasihat norma para terdakwa untuk menentukan langkah norma selanjutnya, baik itu menerima, pikir-pikir, maupun mengusulkan banding.

Electronic money exchangers listing

Sekadar diketahui, merujuk pada hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalteng, kasus dugaan korupsi biaya hibah ini diperkirakan mengakibatkan kerugian finansial negara mencapai Rp1.119.555.690 alias sekitar Rp 1,11 miliar. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tiga terdakwa kasus korupsi biaya hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun 2022-2023 menerima vonis nan sama untuk balasan kurungan badan.

Putusan tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, dalam sidang pembacaan putusan nan digelar pada Senin (27/4/26).

Ketua Majelis Hakim Muhammad Rifa Riza, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ketua KONI Barsel Idariani, Bendahara Ahmad Yani, dan Wakil Bendahara II Sidik Haironi.

Electronic money exchangers listing

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan pertama subside. Sementara untuk dakwaan pertama primer, ketiganya dibebaskan.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegas Majelis Hakim Rifa.

Meski balasan pidana penjara dijatuhkan setara, Majelis Hakim membebankan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) secara proporsional berasas persentase beban sisa kerugian negara senilai Rp211.129.140 (setelah dikurangi Rp75 juta nan dibagikan ke pihak lain).

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan nan sama kepada penuntut umum maupun tim penasihat norma para terdakwa untuk menentukan langkah norma selanjutnya, baik itu menerima, pikir-pikir, maupun mengusulkan banding.

Sekadar diketahui, merujuk pada hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalteng, kasus dugaan korupsi biaya hibah ini diperkirakan mengakibatkan kerugian finansial negara mencapai Rp1.119.555.690 alias sekitar Rp 1,11 miliar. (her)

Sumber prokalteng