PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada retribusi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit pada rentang waktu 2019-2023 nan menyeret nama Fadliannor, eks Kepala Dinas Perhubungan Kotim terus bersambung hingga melaporkan balik.
Pelaporan ini berangkaian dengan indikasi pemberian kesaksian bohong di bawah sumpah oleh oknum ASN Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial NG.
Selaku kuasa norma Fadliannor sebagai pelapor, Januarsyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah merespons panggilan dari tim penyelidik Polda Kalteng dengan membawa saksi ke ruang pemeriksaan.
“Pada hari ini, kami diminta datang kembali berbareng saksi. Ke depannya, tetap ada satu orang saksi lagi nan bakal diperiksa. Menanti proses lanjutan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berikutnya,” ucapnya kepada media di Palangka Raya pada Jumat, (24/4/26).
Dirinya menjelaskan bahwa usai proses pemeriksaan para saksi selesai, tim penyelidik bakal menyusun BAP nan bakal digunakan sebagai landasan untuk tahapan pemeriksaan berikutnya.
Menurutnya, saat ini tetap terdapat satu orang saksi nan belum memberikan kesaksian.
“Sesudah tahapan tersebut selesai, kemungkinan besar pihak terlapor juga bakal dipanggil untuk dimintai klarifikasi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, bahwa pelaporan mengenai indikasi keterangan tiruan berjanji ini berasal dari kejuaraan masyarakat (dumas) nan dilayangkan pada tanggal 25 Juni 2025 lalu, dan secara resmi diterima oleh Polda Kalteng pada besok harinya.
Masih dikatakannya, proses tindak lanjut dari laporan itu baru melangkah sekitar satu separuh bulan pasca-penerimaan. Timnya kemudian dipanggil untuk memberikan penjelasan pada 18 Februari 2026.
“Pasca-pemberian keterangan dari pihak kami, kasus ini dianggap memenuhi unsur untuk ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP). Oleh lantaran itu, kami kembali datang pada 1 April 2026 guna mengurus peningkatan status pelaporan tersebut,” terangnya.
Ia menggarisbawahi bahwa langkah norma ini, diambil lantaran kliennya diyakini telah menjadi korban dari ketidakejujuran nan disampaikan di bawah sumpah pada persidangan kasus terdahulu.
“Akibat dari kesaksian tiruan nan disumpahkan tersebut, pengguna kami, Bapak Fadliannor, terpaksa mendekam di tahanan selama 8 bulan 1 hari. Rinciannya adalah 4 bulan penahanan di Palangka Raya serta 4 bulan di Sampit. Kondisi ini tentu saja berkapak negatif terhadap keadaan psikis, kerugian finansial, dan juga menyita banyak waktunya,” sesalnya.
Lebih lanjut, Januarsyah mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi parkir PPM Sampit nan sempat menjerat kliennya itu pada akhirnya terbukti tidak bersalah di mata pengadilan.
Sayangnya, pernyataan terlapor di persidangan kala itu justru dijadikan landasan untuk melakukan penahanan.
“Di ruang sidang, pihak berkepentingan nyatanya kandas membuktikan adanya indikasi kerugian finansial negara. Kebalikannya, fakta-fakta di persidangan justru membuktikan bahwa sama sekali tidak ditemukan kerugian pada negara,” ujarnya.
Di sisi lain, saksi sekaligus mantan penasihat norma Fadliannor di perkara sebelumnya, Parlin Silitonga membongkar sejumlah ketidakwajaran dari pernyataan sang terlapor.
“Ketika sidang berlangsung, terlapor menyatakan adanya temuan dari audit Inspektorat nan berangkaian dengan proyek parkir PPM periode 2019-2023. Anehnya, temuan tersebut justru dinyatakan terjadi pada tahun 2021,” jelasnya.
Menurut pandangan Parlin, klaim tersebut sangat tidak relevan dengan masa kedudukan Fadliannor nan faktanya sudah purnatugas sejak tahun 2020.
“Sewaktu ditanya dalam persidangan, si terlapor berkilah tidak tahu kapan pastinya Fadliannor menjabat. Padahal, pengguna kami telah memasuki masa pensiun jauh sebelum temuan audit itu diterbitkan. Hal inilah nan menjadi poin utama kejanggalannya,” katanya.
Dirinya juga menambahkan bahwa beberapa saksi lain dalam kasus tersebut pada akhirnya menarik kembali keterangan mereka, hingga akhirnya pihak majelis pengadil menjatuhkan vonis bahwa Fadliannor tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Parlin memandang rentetan perkara ini sebagai indikasi kuat adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya.
“Beliau telah tiga kali dinyatakan tidak terbukti bersalah. Mulai dari persidangan tingkat pertama, proses kasasi, hingga tahapan praperadilan. Hal semacam ini nan kami anggap sebagai sebuah bentuk ketidakadilan,” keluhnya.
Dia berambisi agar proses norma nan tengah berjalan ini bisa menguak kebenaran secara objektif dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami bakal terus memperjuangkan keadilan demi memastikan agar jangan ada lagi perseorangan nan dirampas kebebasannya hanya gara-gara sebuah keterangan nan keliru,” pungkasnya. (her)
1 minggu yang lalu

English (US) ·
Indonesian (ID) ·