Foto : Kejagung RI kembali menahan satu orang tersangka, ialah MJR selaku pemilik PT CBU nan diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pertambangan PT AKT.
Stevano Tampetu 15/05/2026 Hukum & Kriminal, Kalimantan Tengah, Nasional 20 Views
BeritaKalteng.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU), MJE sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (13/5/2026).
Diterangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam proses penyidikan, tim interogator telah mengumpulkan sebanyak 1.626 arsip dan 129 peralatan bukti elektronik. Selain itu, sebanyak 80 orang saksi turut diperiksa guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dia menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara ahli dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas prasangka tidak bersalah.
“Pemeriksaan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas prasangka tidak bersalah,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Anang mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MJE sempat mangkir dari panggilan penyidik.
“Tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim interogator tanpa ada argumen nan sah,” bebernya.
Kejagung menduga MJE berbareng tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT menggunakan arsip laporan hasil verifikasi nan tidak betul untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Melalui arsip tersebut, ST berbareng PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan ekspor batu bara terlarangan nan berasal dari aktivitas pertambangan PT AKT dalam rentang periode 2017-2025, meskipun izin pertambangan perusahaan telah dicabut sejak 19 Oktober 2017 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang pengakhiran perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.
Atas perbuatannya, MJE dijerat dengan pasal primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a alias c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, dia juga dijerat dengan pasal subsidiair mengenai tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
“Usai ditetapkan sebagai tersangka, MJE langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tandas Anang.(rilis Kejagung/red)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·