SAMPIT – Suasana haru dan tegang menyelimuti ruang sidang saat terdakwa kasus pembunuhan di Desa Rantau Sawang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kina Afanza (31), mengulurkan tangan dan menyampaikan permohonan maaf kepada ibu korban, Hendri (32), dalam sidang pembuktian nan digelar Selasa 14 April 2026.
Dalam sidang nan dipimpin oleh pengadil ketua, Herdian Eka Pian itu, JPU, Nur Ikrima menghadirkan dua orang saksi, Joni wijaya, Miing untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.
Terdakwa Kina Afanza nan duduk di bangku pesakitan meminta izin kepada majelis pengadil untuk meminta maaf kepada ibu korban. Ibu korban hanya bisa mengulurkan tangan sembari menangis sampai akhirnya dibawa keluar ruangan sidang oleh istri almarhum korban.
“Tidak bisa membangkitkan kembali kerabat kami nan meninggal, kami harapkan balasan nan sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya.
Ia menceritakan bahwa korban merupakan orang baik nan tidak pernah bemusuhan dengan siapapun di Desa Rantau Sawang. Dirinya mengaku sangat menyesal lantaran saat kejadian tidak berada di desa itu.
“Dia disukai banyak orang dan tidak pernah ribut-ribut dengan siapapun. Saya saat kejadian tidak dikampung,” jelasnya.
Diakhir dia sekali lagi berambisi kepada majelis pengadil untuk memutuskan semuanya sesuai dengan patokan nan bertindak dan pasal nan menjerat terdakwa.
“Sesuai dengan ketetapan dan pasal nan menjerat terdakwa, mesti tidak setimpal dengan rasa kehilangan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa telah mengakui perbuatannya dihadapan majelis pengadil saat sidang pada 1 April 2026 lalu. Jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya. Terdakwa dalam perihal ini disebut melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain.
“Pengadilan Negeri Sampit nan berkuasa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain,” ujarnya.
Peristiwa tragis nan diketahui terjadi di Desa Rantau Sawang, Kecamatan Telaga Antang, Kotim, pada Jumat 5 September 2025 lampau itu merenggut nyawa seorang berjulukan Hendri akibat mendapat tebasan dari terdakwa menggunakan senjata tajam jenis mandau.
“Terdakwa langsung menebaskan mandau ke arah kepala Hendri, mengenai pipi kanan hingga menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah. Tebasan kedua mengenai leher belakang dan bagian ujung mandau mengenai bahu kiri korban, mengakibatkan luka robek dan darah keluar sangat banyak,” tandasnya.
(Utomo)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·