SAMPIT – Sidang perdana kasus pembunuhan nan mengguncang Desa Rantau Sawang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menghadirkan pengakuan dari terdakwa. Kina Afanza (31) secara terbuka mengakui perbuatannya di hadapan majelis pengadil dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu 1 Januari 2026.
Persidangan nan dipimpin Hakim Ketua Herdian Eka Putravianto itu berjalan serius saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ikrima, membacakan surat dakwaan. Dalam dakwaan tersebut, terdakwa disebut telah melakukan tindakan nan menghilangkan nyawa orang lain.
“Pengadilan Negeri Sampit nan berkuasa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain,” ujarnya.
Peristiwa tragis nan diketahui terjadi di Desa Rantau Sawang, Kecamatan Telaga Antang, Kotim, pada Jumat 5 September 2025 lampau itu merenggut nyawa seorang berjulukan Hendri akibat mendapat tebasan dari terdakwa menggunakan senjata tajam jenis mandau.
“Terdakwa langsung menebaskan mandau ke arah kepala Hendri, mengenai pipi kanan hingga menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah. Tebasan kedua mengenai leher belakang dan bagian ujung mandau mengenai bahu kiri korban, mengakibatkan luka robek dan darah keluar sangat banyak,” ungkapnya dalam dakwaan.
Ia menjelaskan, berasas Visum et Repertum dari Puskesmas Tumbang Sangai, ditemukan luka robek pada kepala sepanjang 23 sentimeter nan menembus tulang tengkorak dan merusak organ mata kanan, serta luka pada leher belakang sepanjang 17 sentimeter dengan kedalaman 5 sentimeter nan nyaris memutus tulang leher.
Dalam rekonstruksi nan digelar pada 22 Desember 2025 di Polres Kotawaringin Timur, Kina memperagakan adegan-adegan nan membenarkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, Kina Afansa didakwa dengan pasal alternatif, ialah Pasal 458 Ayat (1) KUHP Nasional tentang pembunuhan, alias Pasal 466 Ayat (3) KUHP Nasional tentang penganiayaan nan mengakibatkan kematian,” jelasnya.
Diakhir sidang, majelis pengadil nan telah mendengar dakwaan dari JPU memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa 7 April 2026 mendatang dengan agenda pembuktian dari JPU.
(Utomo)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·