PALANGKA RAYA – Terdakwa kasus penggelapan biaya Bank Pembangunan Daerah (BPD) alias Bank Kalteng, Riky, divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar oleh majelis pengadil Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, R. Heddy Bellyandi, dalam sidang putusan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis sore, 7 Mei 2026.
Dalam amar putusannya, majelis pengadil menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membikin alias menyebabkan adanya pencatatan tiruan dalam pembukuan bank.
“Terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja membikin dan menyebabkan adanya pencatatan tiruan dalam pembukuan,” ujar hakim.
Majelis pengadil kemudian menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun disertai denda sebesar Rp5 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa sembilan tahun penjara dan denda Rp5 miliar nan kudu dibayar dalam waktu satu bulan,” lanjut hakim.
Hakim juga menyatakan andaikan denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu nan telah ditentukan, maka kekayaan dan pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi tanggungjawab tersebut.
“Apabila denda pidana tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 410 hari,” katanya.
Usai putusan dibacakan, terdakwa menerima dan pasrah atas vonis nan dijatuhkan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp5 miliar.
Dalam perkara ini, Riky didakwa membikin alias menyebabkan adanya pencatatan tiruan dalam pembukuan, laporan aktivitas usaha, dan laporan transaksi rekening bank sejak November 2023 hingga Agustus 2024 di PT BPD Kalteng Jalan RTA Milono, Palangka Raya.
Kasus tersebut terungkap setelah dewan menerima laporan dari Unit Kerja Khusus Anti Pencucian Uang dan Penanggulangan Pendanaan Terorisme mengenai adanya pola transaksi mencurigakan pada rekening milik terdakwa nan saat itu menjabat sebagai Asisten Card Center Divisi Operasional dan Layanan.
Pihak dewan kemudian membentuk tim audit unik untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan adanya pemindahan biaya dari empat akun internal PT BPD Kalteng ke rekening pribadi terdakwa.
Riky didakwa membobol biaya perusahaan sebesar Rp16,4 miliar melalui 205 transaksi sejak November 2023 hingga Agustus 2024.
Dana hasil penggelapan itu disebut digunakan untuk bermain gambling online sebesar Rp15,5 miliar dengan deposit mencapai Rp300 juta per hari. Sementara sisanya dipakai membeli emas, mobil, laptop, hingga aset tanah.
(Sya'ban)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·