Terbukti Angkut Ratusan Potong Kayu Ulin Ilegal: Dua Sopir Truk Divonis Satu Tahun Penjara, Pemilik Masih Dpo!

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

SAMPIT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun kepada dua terdakwa kasus pengangkutan kayu ulin ilegal, Koni Anak Dari Yanson dan Dheyalito anak dari Tobing, sementara pemilik kayu nan diketahui berjulukan Apu tetap belum sukses diamankan.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Sampit nan dipimpin oleh Hakim Ketua Herdian Eka Putravianto, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil rimba kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

“Majelis pengadil telah membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Perbuatan tersebut selaras dengan pengakuan para terdakwa,” ujar Hakim Ketua dalam amar putusannya pada Rabu 15 April 2026.

Selain pidana penjara, majelis pengadil juga memutuskan perangkat angkut berupa dua unit truk serta seluruh peralatan bukti kayu ulin dirampas untuk negara. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ikrima menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

Berdasarkan kebenaran persidangan, kedua terdakwa sama-sama direkrut oleh seorang berjulukan APU nan masuk kedalam Daftar Pencarian Saksi (DPS) untuk mengangkut kayu ulin dari area Danau Purun, Tumbang Payang, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Timur (Kotim).

Terdakwa Koni dihubungi oleh APU pada 16 November 2025 lampau untuk mengangkut kayu ulin miliknya. Meski sempat cemas dengan adanya Operasi Wanalaga Polres Kotim, Koni tetap menyetujui lantaran dijanjikan bakal dikawal. Pada 17 November 2025, Koni tiba di rumahnya di Danau Purun dan memuat 297 pangkas kayu ulin olahan ke dalam truk Mitsubishi Colt Diesel nopol KH 8487 FH.

Terdakwa Dheyalito dihubungi APU melalui WA pada 14 November 2025 lampau dengan tawaran bayaran sebesar Rp5 juta. Dheyalito setuju dan pada 17 November 2025 pukul 15.00 WIB, dia mendatangi rumah Boby di Danau Purun untuk memuat kayu ulin. Setelah memuat di letak pertama, APU mengarahkannya untuk menambah muatan di depan rumah terdakwa Koni. Total kayu nan diangkut Dheyalito menggunakan truk Mitsubishi Canter nopol KH 8945 LE mencapai 288 potong.

Rombongan nan juga diikuti oleh terdakwa lain, GUNTUR, dengan berkas terpisah berangkat pada malam harinya menuju Sampit dengan tujuan sebuah mebel di Jalan Kapten Mulyono. Namun, pada 18 November 2025 sekitar pukul 14.22 WIB, saat beristirahat di pinggir Jalan Jenderal Sudirman KM 61, Tanah Putih, mereka diamankan petugas Operasi Wanalaga Telabang 2025.

Dari pengetesan Dinas Kehutanan, seluruh kayu nan diangkut merupakan kayu ulin (Eusideroxylon zwageri) golongan kayu bagus nan dilindungi.

Total campuran kayu ulin nan diamankan dari kedua truk ini mencapai 585 potong. Kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi arsip sah seperti FA-KO, SKAU, alias SKSHH.

Kedua orang terdakwa sekarang kudu mendekam dibalik ruji-ruji besi selama satu tahun sementara sang pemilik kayu tetap berkeliaran bebas dengan status DPS.

(Utomo)

Sumber info-lokal