Tawaran Damai Ditolak, Sidang Dugaan Pencurian Sawit Di Lahan Gapoktan Bagendang Raya Memasuki Babak Panas

Sedang Trending 10 jam yang lalu

SAMPIT – Upaya perdamaian oleh terdakwa kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan gapoktan Bagendang Raya, Asan dan Sahrimin kandas capai kesepakatan. Sidang tetap bersambung dan kian memanas pada Selasa 9 Juni 2026.

Dalam sidang nan dipimpin oleh pengadil ketua, Joshua Agustha nan berjalan di Pengadilan Negeri Sampit dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leonardo R Sihole, Galang Nugrahaning Tunggal dan Ikrima Asya Wirantami, terdakwa, Sahrimin sempat mengusulkan perdamaian dengan Ketua Gapoktan Bagendang Raya, Dadang, nan dihadirkan sebagai saksi sebelum akhirnya ditolak.

Dadang menolak upaya perdamaian tersebut bukan tanpa alasan, menurutnya kasus ini merupakan tangkap tangan dan bukan kasus nan dilaporkan oleh dirinya pribadi.

“Secara pribadi saya mengampuni tetapi dalam kasus ini saya tidak bisa mengambil keputusan lantaran bukan saya nan melaporkan,” kata dadang pada Selasa 9 Juni 2026.

Senada dengan itu, tersakwa Asan turun mengupayakan perdamaian dan menyatakan siap melakukan tukar rugi. Dirinya menyebut bahwa mereka hanya bekerja mengambil bayaran angkut dan tidak melalikan pemanenan di lahan milik gapoktan bagendang raya.

“Saya tetap pada pendirian,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) (Kotim), menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan kasus pencurian kelapa sawit di lahan milik Gapoktan Bagendang Raya. Terdakwa, Asan dan Sahrimin dibuat tak berkutik dihadapan majelis hakim.

(Utomo)

Sumber info-lokal