Tamara Tyasmara Lega Vonis Yudha Arfandi Tetap 20 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 hari yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 17 Jun 2026 15:00 WIB

Tamara Tyasmara didampingi kuasa norma Sandy Arifin di Polda Metro Jaya Tamara Tyasmara lega MA tolak PK Yudha Arfandi atas kasus kematian sang buah hati, Dante. (Febri/detikHOT)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tamara Tyasmara mengaku lega permohonan peninjauan kembali (PK) nan diajukan mantan kekasihnya, Yudha Arfandi, atas kasus meninggalnya sang buah hati, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, ditolak oleh Mahkamah Agung.

Yudha Arfandi selaku terdakwa tetap dijatuhi balasan 20 tahun penjara atas tindakan pembunuhan berencana nan dilakukannya di sebuah kolam renang di area Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Tyas mengaku balasan tersebut tidak sebanding dengan kepergian Dante dan penderitaan nan kudu dia alami setelah kehilangan sang putra.

"Sebenarnya dari awal, balasan apa pun itu kan nggak ada nan menggantikan Dante. Jadi, gimana ya, walaupun 20 tahun rasanya menurut saya belum sebanding," kata Tamara Tyasmara seperti diberitakan detikHot pada Selasa (16/6).

Selama proses pengajuan tersebut berlangsung, Tamara Tyasmara mengaku resah permohonan terdakwa bakal dikabulkan.

Hal itu merujuk pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum nan menuntut Yudha Arfandi dengan balasan meninggal berasas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, namun pengadil membatasi balasan pada vonis 20 tahun penjara.

[Gambas:Video CNN]

"Tapi apa pun itu kan jaksa menuntutnya balasan mati, tapi pengadil kan memutuskan ya 20 tahun. Ya sudah, alhamdulillah. Masih ada balasan nan lebih besar lagi kelak di akhirat," tuturnya.

"Ya lega juga. Aku tuh was-was, takut banget kayaknya diterima gitu. Kalau diterima saya kayaknya nggak ngerti kudu kayak gimana gitu. Jadi pas ditolak ya alhamdulillah berterima kasih banget sama keputusan itu," kata Tamara.

"Makanya saya merasa kayak balasan 20 tahun enggak sebanding sama penderitaan aku. Kayak penderitaan setiap hari saya kayak gimana tuh enggak ada bandingannya lah sama balasan 20 tahun doang," kata Tamara.

Namun, dia sekarang mengaku tetap berterima kasih permohonan nan diajukan Yudha Arfandi tidak dikabulkan Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) Yudha Arfandi nan merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Dante, anak artis Tamara Tyasmara. Keputusan itu membikin Yudha tetap bakal dihukum 20 tahun penjara.

Hal tersebut diketahui melalui laman Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan amar putusan Tolak PK Terpidana dalam nomor 53 PK/PID/2026.

Perkara ini bermulai setelah Dante dilaporkan meninggal bumi lantaran tenggelam saat berenang di kolam renang di area Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.

Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Yudha nan saat itu merupakan kekasih Tamara, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Yudha dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan alias Pasal 340 KUHP dan alias Pasal 338 KUHP.

Awalnya, kepada polisi, Yudha mengaku alasannya membenamkan anak berumur enam tahun tersebut di kolam renang untuk latihan pernapasan agar lebih kuat.

Yudha kemudian divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur lantaran terbukti melakukan upaya pembunuhan berencana pada November 2024.

(van/chri)

Add as a preferred
source on Google
Sumber cnn-hiburan