Tak Terbukti Rugikan Negara, Dua Terdakwa Proyek Internet Seruyan Dibebaskan

Sedang Trending 4 hari yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Suasana haru meliputi ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor) Palangka Raya ketika majelis pengadil menjatuhkan vonis bebas kepada dua orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Kabupaten Seruyan, pada Rabu (29/4/2026).

Keputusan ini disampaikan oleh Ricky Fardinand selaku Ketua Majelis Hakim. Berdasarkan pertimbangan hakim, metode kalkulasi kerugian nan diterapkan oleh Tim IT Inspektorat dinilai tidak sah secara hukum.

Sehingga tuduhan adanya kerugian finansial negara pada proyek tahun 2024 tersebut tidak terbukti kebenarannya.

Pada dakwaan awal, para terdakwa ini dituduh telah menyebabkan kerugian pada kas negara hingga mencapai nomor Rp 1,5 miliar.

Di samping itu, majelis pengadil turut menegaskan bahwa segala corak transaksi pembayaran mengenai proyek akomodasi internet nan telah dilakukan oleh para terdakwa merupakan tindakan nan sah.

“Oleh karena itu, kami membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan nan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucap Ricky Fardinand.

Lebih lanjut, majelis pengadil menginstruksikan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari sel tahanan pasca-pembacaan vonis ini, sekaligus memulihkan kembali martabat serta hak-hak mereka di mata hukum.

Electronic money exchangers listing

Saat putusan dibacakan, Reson Rusdianto nan menjabat sebagai Kepala Diskominfosantik, berbareng Fredy Indra Oktaviansyah selaku Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalteng PT ICON Plus, langsung menitikkan air mata di bangku terdakwa.

Suasana emosional juga dirasakan oleh pihak family dan rekan-rekan terdakwa nan datang di lokasi, mereka menangis lega menyambut vonis bebas tersebut.

Setelah itu, Reson dan Fredy menyampaikan rasa terima kasih nan mendalam kepada majelis pengadil serta jejeran tim kuasa norma nan mendampingi mereka.

Walaupun vonis bebas telah dijatuhkan, Ricky menerangkan bahwa pihak-pihak nan merasa keberatan dengan hasil putusan ini tetap mempunyai kewenangan untuk menempuh jalur kasasi, berpatokan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan lama.

Hal ini dikarenakan proses norma kasus tersebut mulai disidangkan sebelum adanya pengesahan KUHAP jenis terbaru pada Januari 2026, sehingga prosedur nan digunakan tetap tunduk pada izin sebelumnya.

“Bagi pihak nan keberatan dengan keputusan ini, kesempatan mengusulkan kasasi tetap terbuka lantaran prosedur nan digunakan merujuk pada norma aktivitas lama, mengingat proses pemeriksaan telah melangkah sebelum patokan baru berlaku. Silakan ajukan jika mau menempuh jalur norma lanjutan,” tegasnya.

Begitu persidangan usai, kerabat nan menanti segera memberikan pelukan erat kepada dua terdakwa nan telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih enam bulan sejak status tersangka disematkan.

Untuk diketahui, Reson dan Fredy sebelumnya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Suasana haru meliputi ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor) Palangka Raya ketika majelis pengadil menjatuhkan vonis bebas kepada dua orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Kabupaten Seruyan, pada Rabu (29/4/2026).

Keputusan ini disampaikan oleh Ricky Fardinand selaku Ketua Majelis Hakim. Berdasarkan pertimbangan hakim, metode kalkulasi kerugian nan diterapkan oleh Tim IT Inspektorat dinilai tidak sah secara hukum.

Sehingga tuduhan adanya kerugian finansial negara pada proyek tahun 2024 tersebut tidak terbukti kebenarannya.

Electronic money exchangers listing

Pada dakwaan awal, para terdakwa ini dituduh telah menyebabkan kerugian pada kas negara hingga mencapai nomor Rp 1,5 miliar.

Di samping itu, majelis pengadil turut menegaskan bahwa segala corak transaksi pembayaran mengenai proyek akomodasi internet nan telah dilakukan oleh para terdakwa merupakan tindakan nan sah.

“Oleh karena itu, kami membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan nan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucap Ricky Fardinand.

Lebih lanjut, majelis pengadil menginstruksikan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari sel tahanan pasca-pembacaan vonis ini, sekaligus memulihkan kembali martabat serta hak-hak mereka di mata hukum.

Saat putusan dibacakan, Reson Rusdianto nan menjabat sebagai Kepala Diskominfosantik, berbareng Fredy Indra Oktaviansyah selaku Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalteng PT ICON Plus, langsung menitikkan air mata di bangku terdakwa.

Suasana emosional juga dirasakan oleh pihak family dan rekan-rekan terdakwa nan datang di lokasi, mereka menangis lega menyambut vonis bebas tersebut.

Setelah itu, Reson dan Fredy menyampaikan rasa terima kasih nan mendalam kepada majelis pengadil serta jejeran tim kuasa norma nan mendampingi mereka.

Walaupun vonis bebas telah dijatuhkan, Ricky menerangkan bahwa pihak-pihak nan merasa keberatan dengan hasil putusan ini tetap mempunyai kewenangan untuk menempuh jalur kasasi, berpatokan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan lama.

Hal ini dikarenakan proses norma kasus tersebut mulai disidangkan sebelum adanya pengesahan KUHAP jenis terbaru pada Januari 2026, sehingga prosedur nan digunakan tetap tunduk pada izin sebelumnya.

“Bagi pihak nan keberatan dengan keputusan ini, kesempatan mengusulkan kasasi tetap terbuka lantaran prosedur nan digunakan merujuk pada norma aktivitas lama, mengingat proses pemeriksaan telah melangkah sebelum patokan baru berlaku. Silakan ajukan jika mau menempuh jalur norma lanjutan,” tegasnya.

Begitu persidangan usai, kerabat nan menanti segera memberikan pelukan erat kepada dua terdakwa nan telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih enam bulan sejak status tersangka disematkan.

Untuk diketahui, Reson dan Fredy sebelumnya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (her)

Sumber prokalteng