Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Gizi Nasional (BGN) diminta mendistribusikan motor listrik nan tak disita dan sekarang berada di penyimpanan penyimpanan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mau motor listrik itu dapat dimanfaatkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi memastikan pihaknya tidak bakal menyita seluruh motor listrik nan masuk dalam perkara korupsi eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk tersebut. Pendistribusian dinilai krusial agar motor listrik nan telah tersedia bisa dimanfaatkan secara luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak kudu semua menjadi peralatan bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan ya, kami tidak bakal melakukan penyitaan terhadap seluruh peralatan bukti sepeda motor," ujarnya kepada media dikutip Senin (15/6).
Syarief bilang pihaknya hanya memerlukan rekam jejak pengadaan motor listrik nan bermasalah. Sehingga, kata dia, tidak perlu semua motor listrik dilakukan penyitaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bakal sorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses pengedaran terhadap motor-motor itu. Karena sampai sekarang motor itu tetap berada di gudang-gudang. Hanya sebagian mini nan sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada," jelasnya.
BGN sebelumnya melakukan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit. Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Agung, nilai total pengadaan puluhan ribu motor listrik itu mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Uang tersebut kemudian dibayarkan ke PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal) selaku vendor.
Pada laman katalog Inaproc, PT YAT menyediakan dua jenis motor listrik merek Emmo untuk pesanan puluhan ribu motor listrik BGN.
Pertama Emmo JVX GT nan dibanderol Rp 49,95 juta dengan status pre-order selama 75 hari. Motor kedua adalah Emmo JVH Max dengan nilai Rp 48,84 juta. Pemesanan motor juga tertulis 75 hari.
Kejagung menilai PT YAT tidak bisa menjadi vendor lantaran tak punya bengkel dan dealer. PT YAT juga disangkakan melakukan markup nilai setiap unit hingga memenuhi Rp60 juta per unit sesuai anggaran.
Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, ialah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; Komisaris PT YAT Andri Mulyono dan pihak swasta Asep Yusuf Somantri, orang dekat Sony.
(ryh/fea)
Add
as a preferred source on Google
6 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·