Sidang Pk Nikita Mirzani Ditunda Jadi 1 Juli, Jpu Tidak Hadir

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 24 Jun 2026 13:30 WIB

Nikita Mirzani Pengajuan PK ini langkah lanjutan dari Nikita Mirzani untuk membuktikan ada kekhilafan pengadil nan membikin dirinya dihukum 6 tahun penjara. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) nan diajukan Nikita Mirzani, nan mestinya resmi dimulai Rabu (24/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda hingga 1 Juli 2026.

Mejelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang lantaran tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pihak termohon tidak datang pada sidang tersebut. Pihak Nikita menyebut tim JPU tidak memberikan keterangan resmi soal ketidakhadiran itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan detikHot pada Rabu (24/6), pengajuan PK ini adalah langkah lanjutan dari Nikita Mirzani untuk membuktikan ada kekhilafan pengadil hingga tingkat Kasasi nan membikin dirinya dihukum 6 tahun penjara dalam kasus melawan Reza Gladys.

"Sidang pertama ini ditunda lantaran perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi argumen nan jelas, tidak memberikan argumen apa pun kepada pengadilan tidak datang dengan argumen nan tidak jelas," kata Usman Lawara selaku kuasa norma Nikita Mirzani.

"Persidangan ini ditunda untuk di tanggal 1 Juli nanti. Persidangan kedua dari permohonan PK lantaran sifatnya adalah sifat speedy trial, jadi kudu cepat. Permohonan PK ini kudu mengedepankan percepatan dari sidang itu sendiri," papar Usman.

"Kalau di minggu berikutnya pihak kejaksaan tidak datang maka bakal dilanjutkan pada pemeriksaan dari perkara itu sendiri alias dari materi permohonan PK itu sendiri. Demikian," katanya.

Selain itu, tim norma Nikita Mirzani juga memperjuangkan agar kliennya bisa dihadirkan secara langsung di persidangan, agar wanita 40 tahun itu bisa menjelaskan sendiri poin-poin keberatannya atas putusan hakim.

"Ini ada rujukannya, berasas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34 nan menegaskan bahwa kehadiran dari pemohon PK prinsipal itu wajib hukumnya. Itu putusan MK," kata Usman.

Pada Maret 2026, permohonan kasasi Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) terhadap master Reza Gladys ditolak Mahkamah Agung, sehingga vonis Nikita tetap enam tahun penjara.

Pada mulanya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita dengan empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan tiga bulan.

Majelis pengadil pengadilan tingkat pertama menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, tetapi tidak terbukti melakukan TPPU. Atas putusan tersebut, Nikita mengusulkan banding.

Namun pada tahap banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Nikita menjadi enam tahun penjara. Menurut majelis pengadil banding, Nikita terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman dan TPPU.

Nikita Mirzani sebelumnya didakwa menakut-nakuti pengusaha skincare Reza Gladys untuk bayar Rp4 miliar sebagai duit tutup mulut mengenai produknya nan dituding Nikita tidak berizin. Nikita juga didakwa menggunakan duit tersebut untuk bayar sisa angsuran pemilikan rumah (KPR).

Tim kuasa norma Nikita Mirzni menyatakan mempunyai bukti kuat transaksi nan dipersoalkan adalah pembayaran rumah nan sah dan transparan, sehingga unsur TPPU nan dituduhkan dianggap tidak berdasar.

(end)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnn-hiburan