Sertifikat Belum Dipecah, Jalan Sudah Dibangun: Proyek Liang Saragi Ii Terindikasi Cacat Yuridis Dan Maladministrasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Agus Purba 21/04/2026 Barito Timur 7 Views

Foto: ilustrasi.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Sidang lanjutan gugatan perdata proyek Jalan Wisata Alam Liang Saragi II di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Selasa (21/4/2026), mengungkap sejumlah kejanggalan fatal.

Saksi nan dihadirkan tergugat mengakui pembangunan jalan dilakukan meski sertifikat tanah hibah belum dipecah dan status kepemilikan belum jelas, memicu dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur norma serta maladministrasi.

Fakta krusial terungkap dari keterangan Alek, koordinator gotong royong hibah jalan, nan mengaku tidak mengetahui keberadaan sertifikat tanah nan dihibahkan.

Faktanya, berasas Pasal 1682 KUHPerdata dan PP No. 24 Tahun 1997, peralihan kewenangan atas tanah melalui hibah kudu dituangkan dalam akta otentik dan didaftarkan secara resmi agar mempunyai kekuatan norma nan sah.

Dalam persidangan nan dipimpin Ketua Majelis Hakim Galih Dewantoro SH, MH, saksi juga memunculkan beragam kontradiksi. Ia menyebut panjang jalan nan dihibahkan sekitar 185 meter, namun tidak bisa menjelaskan secara rinci batas-batas lahan apalagi saat ditunjukkan peta digital melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”.

Lebih jauh, saksi mengakui tidak memahami status norma aset tersebut—apakah menjadi milik pemerintah wilayah alias desa—dan tidak mengetahui adanya klaim kepemilikan pihak lain di letak tersebut. Hal ini bertolak belakang dengan bukti nan diajukan pihak penggugat, Resdiani, nan menguatkan kewenangan historis atas lahan tersebut.

Ketidakjelasan ini semakin memperkuat dugaan adanya abnormal prosedur. Saksi juga mengaku tidak mengerti izin mengenai hibah, meski terlibat langsung dalam proses tersebut. Jawaban nan condong normatif dan tidak memberikan kepastian norma ini justru merugikan posisi tergugat.

Majelis pengadil secara tegas menyoroti dasar norma pembangunan nan dilakukan sebelum manajemen tanah selesai.

Kondisi ini dinilai berpotensi memenuhi unsur maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008, mencakup penyimpangan prosedur dan kelalaian dalam pelayanan publik.

Sidang nan sempat diskors dua kali ini sekarang bersambung ke agenda selanjutnya, ialah sidang lapangan (Descente). Langkah ini diambil untuk memandang langsung kondisi bentuk objek sengketa guna memastikan batas-batas tanah nan menjadi pusat perselisihan.

Sumber berita-kalteng