Jakarta -
Mungkin tetap banyak nan menganggap tukang gigi sama dengan dokter gigi alias dengan terapis gigi dan mulut, karena sama-sama berangkaian dengan kesehatan gigi. Padahal ada perbedaan nan signifikan dari ketiganya.
Perbedaan ini krusial diketahui masyarakat agar bisa memilih jasa nan sesuai, misalnya, ada beberapa tindakan nan tidak boleh dilakukan oleh tukang gigi tapi kudu dilakukan oleh master gigi. Lantas, apa sebenarnya nan dimaksud dengan tukang gigi, master gigi, dan terapis gigi dan mulut?
Perbedaan Tukang Gigi, Dokter Gigi, serta Terapis Gigi dan Mulut
Berikut pengertian dari tukang gigi, master gigi, serta terapis gigi dan mulut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tukang Gigi
Profesi tukang gigi sudah banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia. Sebutan tukang gigi digunakan oleh orang nan membikin dan memasang gigi tiruan lepasan tanpa latar belakang pendidikan umum kedokteran gigi.
Dikutip dari jurnal Pertanggungjawaban Hukum Praktik Tukang Gigi nan Melebihi Wewenangnya, tukang gigi hanya dibekali dengan pendidikan secukupnya, apalagi sekadar autodidak. Hal ini tertuang dalam Permenkes Nomor 339 Tahun 1989 tentang pekerjaan tukang gigi. Disebutkan bahwa tukang gigi adalah mereka nan melakukan pekerjaan di bagian pengobatan dan pemulihan kesehatan gigi dan tidak mempunyai pendidikan berasas pengetahuan pengetahuan kedokteran gigi serta telah mempunyai izin Menteri Kesehatan untuk melakukan pekerjaannya.
Adapun kewenangan tukang gigi berasas Permenkes No.39 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pekerjaan Tukang Gigi adalah:
- Membuat gigi tiruan lepasan sebagian alias penuh nan terbuat dari bahan heat curing acrylic nan memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan
- Memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan alias penuh nan terbuat dari bahan heat curing acrylic dengan tidak menutupi sisa akar gigi.
Dengan adanya pembatasan tersebut, tukang gigi dilarang untuk:
- Melakukan penambalan gigi dengan tambalan apapun
- Melakukan pembuatan dan pemasangan gigi tiruan cekat/mahkota, tumpatan tuang dan sejenisnya
- Menggunakan obat-obatan nan berasosiasi dengan tambalan gigi
- Melakukan pencabutan gigi, hingga melakukan tindakan secara medis, termasuk pemberian obat-obatan.
Jadi, kewenangan praktik tukang gigi dianggap terlarangan jika melakukan praktik di luar kewenangannya.
2. Dokter Gigi
Dokter gigi adalah seorang master nan secara unik mempelajari pengetahuan kesehatan dan penyakit pada gigi dan mulut. Dikutip dari laman Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), tenaga medis ahli ini telah menyelesaikan pendidikan umum selama bertahun-tahun di fakultas kedokteran gigi dan mempunyai gelar sarjana kedokteran gigi (drg).
Sementara itu, dokter gigi spesialis adalah master gigi nan menyelesaikan pendidikan spesialisasi di bagian tertentu, seperti ortodonsia nan konsentrasi pada perbaikan posisi gigi dan rahang, lampau protodonsia berfokus pada pembuatan gigi tiruan seperti crown, bridge, dan gigi palsu, hingga konservasi gigi nan menangani perawatan saluran akar, gigi nan mengalami kerusakan berat, alias jangkitan pulp.
Berdasarkan Permenkes No. 20 Tahun 2023, disebutkan bahwa master gigi mempunyai kompetensi untuk melakukan pelayanan kesehatan gigi dasar dan menyeluruh. Dokter gigi berkuasa melakukan pemeriksaan, diagnosis, penatalaksanaan penyakit gigi dan mulut secara umum, termasuk penambalan, pencabutan, pembersihan karang gigi, perawatan saluran akar, serta edukasi dan promotif preventif kepada pasien.
3. Terapis Gigi dan Mulut
Terapis gigi dan mulut merupakan salah satu tenaga kesehatan nan mempunyai keahlian di bagian promotif dan preventif serta bisa bekerja-sama dengan tenaga kesehatan lain dalam mengatasi persoalan kesehatan gigi dan mulut.
Profesi ini merupakan campuran dari dua pekerjaan sebelumnya, ialah perawat gigi dan asisten master gigi nan kemudian disatukan menjadi terapis gigi dan mulut. Hal ini sebagai bagian dari reformasi pendidikan dan tenaga kesehatan di Indonesia.
Tenaga kesehatan ini menempuh jalur pendidikan diploma (minimal D3), nan berkompetensi dalam melakukan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, khususnya pada aspek promotif, preventif, dan tindakan kuratif dasar.
Berdasarkan Permenkes No. 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut, dijelaskan bahwa terapis gigi dan mulut mempunyai kewenangan untuk melakukan beragam tindakan pelayanan kesehatan gigi dasar nan mencakup pemeriksaan, promotif, dan edukasi kesehatan gigi, serta tindakan preventif, seperti pembersihan karang gigi, aplikasi fluor, dan pit & fissure sealant, terutama untuk orang-orang nan berpotensi mempunyai gigi berlubang.
(elk/dpy)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·