Sepuluh Tahun Sunyi Di Pasar Mangkikit: Antara Sengketa Dan Harapan Pedagang

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Pagi itu, sinar mentari menembus celah-celah tembok pasar nan belum sepenuhnya rampung. Beberapa pekerja tampak membersihkan area depan, tanda bahwa ada kehidupan nan mulai kembali, meski tetap samar. Di seberang jalan, seorang pedagang berjulukan Siti (45) sedang merapikan dagangan sayur-mayur nan ditata di atas terpal. Lokasinya jauh dari layak: di pinggir jalan, dekat Markas Kodim 1015/Sampit, dengan genting seadanya nan bocor saat hujan.

“Kami sudah lima tahun lebih di sini. Setiap hujan, pasti becek. Atap juga semrawut. Tapi ya mau gimana lagi, ini satu-satunya tempat kami bisa berjualan,” ujar Siti sembari tersenyum tipis.

Siti adalah satu dari puluhan pedagang nan “diungsikan” ke letak sementara setelah Pasar Subuh nan lama dinilai tidak layak. Mereka tahu, di depan mata, ada gedung megah nan menganggur. Namun, hingga kini, mereka belum bisa menempatinya.

Kisah Sengketa nan Berlarut

Proyek Pasar Mangkikit sebenarnya digagas dengan angan besar. Berlokasi strategis di pusat Kota Sampit, pasar ini dirancang menjadi pusat niaga modern nan bakal menampung para pedagang tradisional. Pembangunan dimulai sekitar tahun 2015 melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Timur (Kotim) dengan pihak ketiga, PT Heral Eranio Jaya (HEJ).

Namun, di tengah jalan, pembangunan tersendat. Pihak developer diduga melakukan wanprestasi. Kondisi semakin rumit ketika ketua perusahaan tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan baru sukses diringkus pada tahun 2025 .

Selama 10 tahun, pasar itu berdiri seperti monumen kegagalan koordinasi. “Proyek ini sudah terlalu lama terbengkalai. Kami tidak bisa terus menunggu,” kata Ketua DPRD Kotim, Rimbun, dalam pernyataannya beberapa waktu lampau .

Langkah dan Harapan Baru

Memasuki tahun 2026, angin perubahan mulai berhembus. Pemerintah Kabupaten Kotim akhirnya mengambil langkah tegas dengan menggugat developer ke pengadilan. Gugatan perdata resmi dilayangkan pada Februari 2026, dengan sasaran pada pertengahan tahun ini ada putusan final nan menentukan nasib aset wilayah tersebut .

“Terkait kelanjutan Pasar Mangkikit sedang dalam proses pengadilan. Mudah-mudahan dalam pertengahan tahun ini bisa selesai,” tegas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim, Johny Tangkere .

Proses ini menjadi krusial. Tanpa putusan pengadilan nan inkrah, Pemkab Kotim tidak dapat menyentuh alias merenovasi gedung lantaran tetap terikat perjanjian kerja sama dengan pengembang. Setelah status pasar resmi beralih, rencananya pengelolaan bakal diserahkan kepada perusahaan wilayah agar lebih ahli .

Kepedihan nan Tak Terlihat

Di kembali proses nan berjalan, ada cerita lain nan tak kalah penting: kehidupan para pedagang nan setiap hari berkompetisi dengan keterbatasan.

Bupati Kotim, Halikinnor, nan turun langsung meninjau letak pada Mei 2025, mengakui kondisi pasar sementara di samping Kodim sangat memprihatinkan. “Saya sudah lihat langsung. Kalau hujan, becek sekali, dan atapnya pun berantakan,” ungkapnya .

Namun, dia juga mengerti bahwa penertiban tidak bisa dilakukan secara paksa. “Mereka bekerja dan itu pedagang kita. Jadi kita toleransi dahulu,” imbuhnya .

Menurut rencana, jika proses pengambilalihan selesai, para pedagang ini bakal direlokasi ke Pasar Mangkikit. Bangunan nan selama ini sunyi itu diharapkan segera bergaung dengan bunyi tawar-menawar.

Fenomena nan Lebih Luas

Pasar Mangkikit bukan satu-satunya pasar terbengkalai di Kotim. Sejumlah proyek pasar di kecamatan lain seperti Kotabesi, Mentaya Hulu, Telawang, hingga Tumbang Sangai juga bernasib serupa. Puluhan miliar anggaran dikucurkan, namun gedung tak kunjung difungsikan .

Pengamat kebijakan publik, Riduan Kesuma, menyebut kondisi ini ironis. “Saat saya turun ke beberapa , ada gedung pasar tidak difungsikan. Kondisinya memprihatinkan lantaran sudah rusak parah,” tuturnya .

Fenomena ini menjadi cermin tantangan besar dalam tata kelola aset daerah. Membangun pasar bukan sekadar mendirikan bangunan, tetapi juga memastikan keberlanjutan dan manfaatnya bagi masyarakat.

Menatap ke Depan

Menjelang pertengahan 2026, semua pihak menanti putusan pengadilan. Jika melangkah mulus, proses pengambilalihan bisa segera dilakukan, dilanjutkan dengan pembaharuan total, dan akhirnya peresmian pasar nan telah lama dinanti.

Bagi Siti dan pedagang lainnya, itu adalah secercah harapan. “Kami hanya mau tempat nan layak. Bukan nan mewah, tapi nan nyaman buat kami dan pembeli,” katanya sembari merapikan dagangan nan mulai laku di pagi hari.

Di kejauhan, gedung Pasar Mangkikit berdiri kokoh. Sepuluh tahun sunyi mungkin bakal segera berakhir. Tapi jalan menuju ke sana tetap panjang, dan semua tergantung pada gimana komitmen untuk menyelesaikan satu pekerjaan rumah besar: menghidupkan kembali degub ekonomi rakyat alias selamanya tertidur.

Sumber info-lokal