Sektor Hulu Migas Tak Kena Aturan Ekspor Lewat Bumn & Wajib Parkir Dhe

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan sektor hulu migas tidak terkena kebijakan Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.

Lewat kebijakan tersebut, ekspor sejumlah komoditas strategis wajib dilakukan melalui badan upaya milik negara (BUMN) nan ditunjuk pemerintah.

Bahlil mengatakan kepastian hulu migas tidak terkena kebijakan tata kelola ekspor merupakan jawaban terhadap kekhawatiran pelaku industri migas

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu juga merupakan pesan Presiden Prabowo untuk disampaikan kepada pelaku industri migas.

"Pasti ada kegelisahan hari ini dan pasti ada pertanyaan, dan lantaran hari ini Bapak Presiden mengumumkan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) dalam penjualan hasil sumber daya alam satu pintu lewat BUMN," ujar Bahlil di IPA Convex, ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5/2026).

"Saya datang ke sini untuk membawa pesan unik Bapak Presiden atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan info nan objektif dan terukur kepada Bapak Presiden, maka Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak bertindak untuk sektor hulu migas. Jadi tidak ada kena dengan itu, jadi tidak perlu ada keraguan. Jadi upaya seperti biasa," sambung Bahlil.

Selain itu, perusahaan hulu migas tidak bakal terdampak patokan baru mengenai Dana Hasil Ekspor (DHE). Penegasan tersebut diberikan untuk menjawab beragam masukan dari perusahaan-perusahaan KKKS sekaligus menjamin kepastian izin di sektor migas nasional.

"Bapak Presiden juga menyampaikan bahwa pengusaha-pengusaha KKKS ini mereka orang baik-baik semua, tidak perlu dicurigai. Karena itu DHE-nya juga silakan kalian pakai, tidak perlu pakai seperti Perpres nan ada sekarang. Jadi itu jalan saja, jadi tidak perlu ada kekhawatiran," terang Bahlil.

(hrp/hns)

Sumber finance