PALANGKA RAYA – Pj. Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng), Linae Victoria Aden, meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem kerja dari rumah alias work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Linae, secara umum penerapan WFH di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng telah melangkah dengan baik. Namun, pengawasan tetap kudu ditingkatkan agar penyelenggaraan kebijakan tersebut melangkah optimal.
“WFH sudah melangkah dengan baik, tentu Pemprov Kalteng tetap melakukan pengawasan. Ini menjadi tugas kami untuk membantu ketua dalam mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada seluruh ASN,” ujarnya di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Kamis, 16 April 2026.
Ia menjelaskan, pertimbangan penyelenggaraan WFH dilakukan secara berlapis, tidak hanya melalui pemantauan langsung, tetapi juga melibatkan Inspektorat Daerah Kalteng nan melakukan pertimbangan secara sistematis. Hasilnya bakal dipantau secara berkala setiap awal bulan.
Sebelumnya, pada 9-10 April 2026, Linae berbareng jejeran melakukan peninjauan random ke sejumlah OPD, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Dari hasil kunjungan tersebut, penyelenggaraan sudah melangkah baik, meskipun tetap ada beberapa perihal nan perlu dibenahi,” katanya.
Dalam peninjauan itu, terdapat tiga aspek utama nan menjadi konsentrasi evaluasi, ialah kedisiplinan kehadiran ASN, efektivitas penerapan sistem kerja kombinasi WFO dan WFH termasuk efisiensi energi, serta peran ASN dalam menyebarluaskan info pemerintah.
Linae menegaskan bahwa disiplin kerja tetap menjadi tanggungjawab ASN, termasuk kehadiran tepat waktu meskipun bekerja dari rumah. Ia juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan akomodasi kantor, terutama mengenai pemakaian listrik.
“Kita mau pola kerja ini tidak hanya efektif, tetapi juga efisien. Penggunaan ruang kerja kudu diatur dengan baik agar tidak terjadi pemborosan energi,” tegasnya.
Ia pun mendorong kepala OPD untuk memperkuat pengawasan internal di masing-masing lembaga agar keahlian ASN tetap optimal, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebagai informasi, Pemprov Kalteng mulai menerapkan pola kerja kombinasi sejak 10 April 2026, dengan skema empat hari bekerja di instansi dan satu hari WFH setiap Jumat.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ dan diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026.
(Sya'ban)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·