SAMPIT – Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendalami dugaan pengrusakan lahan penduduk di areal irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga.
Sejumlah saksi dipanggil dan diperiksa secara intensif, apalagi saksi pelapor menjalani pemeriksaan hingga lima jam pada Selasa 14 April 2026.
Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari proses sebelumnya dalam mengusut laporan dugaan perusakan nan sekarang tengah ditangani interogator dan menyeret nama perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Borneo Sawit Perdana (BSP).
Pemeriksaan saksi pelapor diketahui telah dilakukan pada hari sebelumnya.
“Iya, saksi atas laporan kami sudah diperiksa dan prosesnya sudah melangkah kita tunggu saja hasil penyelidikan dari abdi negara penegak hukum perihal kejuaraan ini,” kata kuasa hukum pelapor, Meta Audina dari Kantor Hukum Christian Renata and Associates.
Ia menjelaskan, saksi nan diperiksa merupakan pihak nan mengetahui secara langsung kondisi lahan serta peristiwa nan menjadi objek perkara. Pemeriksaan nan berjalan cukup lama ini untuk menggali keterangan serta memperjelas kronologi kejadian di lapangan.
Meta juga menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum nan melangkah dan berambisi penanganan perkara atas laporan kliennyan John Hendrik itu dilakukan secara objektif.
“Kami berambisi interogator dapat mengungkap peristiwa ini berasas kebenaran dan bukti nan ada,” ujarnya.
Terkait perangkat berat nan disebut dalam laporan, Meta menyatakan pihaknya belum dapat memastikan kepemilikannya.
“Kita belum tahu pasti perangkat beratnya memang milik perusahaan alias milik kontraktor nan bekerja sama dengan perusahaan, lantaran itu juga tetap bagian dari nan didalami dalam peristiwa nan dilaporkan,” tambahnya.
Proses tersebut juga dilakukan di tengah situasi di lapangan nan sebelumnya sempat terjadi ketegangan. Beberapa hari lampau apalagi dilaporkan terjadi potensi gesekan saat aktivitas kembali berjalan di lokasi.
Sementara itu, sejumlah saksi mengaku telah menyampaikan seluruh info nan mereka ketahui kepada penyidik, termasuk kondisi lahan dan upaya penduduk mempertahankannya.
Bahkan, beberapa saksi mengaku pernah mengalami penggusuran dan dugaan pengrusakan lahan sejak tahun 2023 lalu.
Hingga kini, mereka menyebut lahan tersebut tetap ditanami dan digarap tanpa adanya tukar rugi dari pihak perusahaan, PT Borneo Sawit Perdana (BSP).
Sebelumnya, John Hendrik melaporkan sejumlah pihak ke Polres Kotim setelah tanaman kelapa sawit miliknya diduga dilindas perangkat berat nan diduga mengenai dengan aktivitas di areal tersebut. Tanaman tersebut disebut merupakan tanam tumbuh produktif nan selama ini dirawat dan dikelola secara berkelanjutan.
Kasus ini sekarang tetap dalam tahap penyelidikan. Kepolisian terus mengumpulkan keterangan saksi dan perangkat bukti untuk mendalami laporan nan masuk.(BS-1)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·