Satgas Setop 228 Pedagang Kripto Ilegal, Begini Modusnya

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta -

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan aktivitas upaya 228 pedagang aset finansial digital (PAKD) terlarangan sepanjang Januari sampai dengan Mei 2026. Kegiatan perdagangan aset mata uang digital hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak nan telah terdaftar dan mempunyai izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Satgas Pasti menyampaikan berasas ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 telah diatur Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto. Adapun modus nan semakin marak ditemukan entitas tidak berizin ini mulai dari menawarkan investasi aset mata uang digital melalui media sosial, grup percakapan, alias situs web tanpa otorisasi resmi.

Modus nan digunakan umumnya menjanjikan untung tetap, bingkisan berlipat ganda, hingga iming-iming passive income tanpa risiko, tanpa disertai sistem pelindungan konsumen nan memadai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepanjang Januari s.d Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas upaya 228 pedagang aset finansial digital (PAKD) terlarangan nan menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan," tulis keterangan Satgas PASTI, Senin (22/6/2026).

Satgas PASTI meminta masyarakat agar memahami hal-hal berikut ini sebelum melakukan investasi pada aset kripto. Pertama, memastikan legalitas pihak nan menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut mempunyai perizinan dari otoritas nan berkuasa sesuai dengan aktivitas upaya nan dijalankan.

Kedua, memastikan aset mata uang digital nan diperdagangkan termasuk dalam DAK (daftar aset kripto). Ketiga, menghindari penawaran dengan skema tidak logis.

Keempat, melakukan riset dan memahami akibat aset mata uang digital sebelum berinvestasi. Kelima, memahami mengenai aset mata uang digital melalui tautan https://bukusakuiakd.com/

Tak hanya itu, Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas gadai swasta ilegal. Sepanjang April s.d Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas upaya 27 entitas gadai swasta nan belum berizin alias ilegal.

"Penutupan dan penghentian aktivitas upaya gadai swasta terlarangan tersebut dilakukan berasas Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," tambah Satgas PASTI.

Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku upaya pergadaian diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026. Aktivitas gadai swasta terlarangan berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat mengingat pengenaan kembang nan tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap peralatan agunan dan konsumen.

(rea/ara)

Sumber finance