KASONGAN – Upaya licik menyembunyikan narkotika di dalam ban sepeda motor tak bisa menyelamatkan MS (31) dari kejaran aparat. Pria nan diduga sebagai bandar sabu itu akhirnya diringkus Satresnarkoba Polres Katingan setelah tindakan pelariannya berhujung di tangan polisi.
Penangkapan berjalan dramatis. MS sempat mencoba kabur saat hendak dihentikan petugas di jalan, apalagi nekat menabrak kendaraan abdi negara dalam upaya meloloskan diri. Namun, upaya tersebut kandas setelah polisi melakukan pengejaran intensif.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi mengungkapkan, tindakan kejar-kejaran tak terhindarkan saat petugas berupaya menghentikan kendaraan pelaku.
“Penangkapan terhadap pelaku sempat terjadi tindakan kejar-kejaran dengan petugas,” kata Affan dalam keterangannya, Kamis 16 April 2026.
Kasus ini bermulai dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di area tambang Galangan, Jalan Baun Bango Km 11, Desa Tumbang Liting.
Menindaklanjuti info tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di letak pada 7 April 2026 sekitar pukul 14.40 WIB.
Dalam penyergapan itu, polisi mengamankan dua orang berinisial TR (35) dan IP (39). Dari lokasi, ditemukan empat paket sabu nan diduga siap diedarkan.
Hasil pengembangan kemudian mengarah pada seorang bandar nan disebut bakal melintas pada malam hari menggunakan mobil sembari membawa sabu.
Sekitar pukul 20.42 WIB, kendaraan pelaku terpantau melintas di Km 25 Desa Hampalit. Saat bakal dihentikan, pelaku melarikan diri dan sempat menabrak mobil petugas.
Polisi kemudian mengejar hingga sukses menangkap MS di kediamannya di Jalan Tjilik Riwut Km 13,5 Desa Telangkah sekitar pukul 21.45 WIB. Dari penggeledahan, ditemukan enam paket sabu dengan berat kotor 26,88 gram.
“Ketiga pelaku sekarang diamankan di Polres Katingan dan dijerat Pasal 114 serta Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Bitro)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·