Richard Lee Siap Lawan Dakwaan Pasal Berlapis Jpu Pekan Depan

Sedang Trending 9 jam yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 18 Jun 2026 20:09 WIB

Dokter Richard Lee Richard Lee siap melawan dakwaan pasal berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus kesehatan. (Tangkapan layar Youtube TRANS TV Official)

Jakarta, CNN Indonesia --

Richard Lee siap melawan dakwaan pasal berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Dalam sidang perdana nan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (18/6), Richard Lee disebut JPU sudah memproduksi serta mengedarkan produk kosmetik nan tidak memenuhi standar keamanan dan mutu nan sudah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Richard Lee juga didakwa telah melanggar sejumlah pasal, seperti Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Atas dakwaan pasal berlapis tersebut, seperti diberitakan detikHot, tim kuasa norma Richard Lee menyatakan mereka bakal perlawanan norma terhadap JPU pada sidang berikutnya nan digelar pekan depan, Kamis 25 Juni 2026.

"Kami tim norma dari master Richard Lee datang untuk menjadi bagian dari solusi persoalan nan sedang dihadapi pengguna kami. Jadi kami mau mendudukkan perkara ini sebagaimana porsinya, sebagaimana keadaannya," kata kuasa norma Richard Lee, Faizal Hafied.

"Mungkin sebagai awal ini nan bisa kami sampaikan hari ini kami sudah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan tadi setelah kami berkonsultasi kami bakal menyiapkan eksepsi untuk dakwaan tersebut nan bakal kami sampaikan pekan depan," ujar Faizal Hafied.

"Dakwaannya tadi sudah kita dengar semua ya kelak kami cermati dulu. Jadi kami cermati dulu tadi ada Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen nan sudah disampaikan," tegasnya.

Sementara itu, Richard Lee dilaporkan tampak lebih tenang setelah pembacaan dakwaan tersebut. Menurutnya pekan depan adalah waktu nan tepat baginya dalam membacakan seluruh pendapat dan kesaksiannya.

"Respons saya mulai minggu depan adalah jawaban saya sih. Jadi selama ini saya sudah tak bersuara banyak digiring opini juga, tapi mulai depan, minggu depan ya kita bakal mulai menjawab dengan fakta-fakta nan ada begitu saja," tegas Richard Lee.

Dalam sidang perdana ini, JPU juga mengatakan bahwa Richard Lee diduga memerintahkan stafnya melakukan modifikasi label pada beberapa produk kecantikan, seperti White Tomato dan DNA Salmon.

Tindakan tersebut bermasalah lantaran produk itu menggunakan nomor notifikasi BPOM nan sebenarnya sudah dibatalkan alias tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam penjelasan JPU, salah satu poin krusial dalam dakwaan itu adalah produk DNA Salmon dijual bebas di platform e-commerce.

JPU mengatakan produk itu didaftarkan sebagai kosmetik luar, tapi dalam pemasarannya justru diaplikasikan menggunakan perangkat suntik alias jarum nan semestinya masuk dalam kategori obat alias tindakan medis khusus.

"Bahwa perbuatan terdakwa Richard namalain Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkas Jaksa Penuntut Umum seperti diberitakan detikHot.

(end)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnn-hiburan