Ribut Kasus Perselingkuhan Oknum Pegawai Pemkab Lamandau Berakhir Damai

Sedang Trending 3 jam yang lalu

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan perselingkuhan nan melibatkan oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau akhirnya mencapai titik terang. Persoalan nan sempat viral ini, akhirnya dinyatakan tenteram setelah melalui proses mediasi.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah istri sah dari oknum pegawai nan berinisial H, mengunggah bukti percakapan mesra dan vulgar di media sosial. Percakapan tersebut diduga dilakukan oleh suaminya, seorang oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), berbareng rekan kerjanya nan merupakan oknum PNS di Dinas Pertanian dan Perikanan (Distakan) Kabupaten Lamandau.

Melalui akun IG pribadinya pada Jumat malam (1/5) lalu, H menyampaikan terima kasih nan sebesar-besarnya kepada Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, S.E., M.M., atas respons sigap dan bijak dalam mefasilitasi pertemuan kedua belah pihak keluarga.

“Proses tersebut sangat berfaedah bagi kami lantaran membuka ruang untuk komunikasi dan penyelesaian secara langsung,” tulis H.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada family dan sahabat nan telah memberikan support moral selama masa susah tersebut. Selain itu, H secara terbuka memohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Lamandau atas kegaduhan nan sempat terjadi.

“Saya menyadari bahwa apa nan terjadi telah menyita perhatian banyak pihak. Tidak ada niat saya untuk menimbulkan keresahan, namun semua ini terjadi lantaran kondisi emosional nan saya alami sebagai seorang istri dan ibu,” ungkapnya. Ia berambisi kejadian ini menjadi pelajaran berbobot bagi semua pihak.

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/5), membenarkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Meski demikian, hukuman administratif tetap diberikan kepada oknum nan terlibat.

Electronic money exchangers listing

“Alhamdulillah kedua belah pihak sudah berdamai. Adapun hukuman bagi PNS nan berkepentingan adalah pemindahan tugas (mutasi),” jelas bupati melalui pesan singkat.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distakan) Kabupaten Lamandau, Tiryan Kuderon mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil para pihak nan berkepentingan untuk dimintai keterangan.

“Kami sudah memanggil untuk meminta penjelasan dari masing-masing pihak pada Kamis, 30 April lalu. Terkait hukuman lebih lanjut, kami tetap mendalami hasil penjelasan tersebut,” pungkasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan perselingkuhan nan melibatkan oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau akhirnya mencapai titik terang. Persoalan nan sempat viral ini, akhirnya dinyatakan tenteram setelah melalui proses mediasi.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah istri sah dari oknum pegawai nan berinisial H, mengunggah bukti percakapan mesra dan vulgar di media sosial. Percakapan tersebut diduga dilakukan oleh suaminya, seorang oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), berbareng rekan kerjanya nan merupakan oknum PNS di Dinas Pertanian dan Perikanan (Distakan) Kabupaten Lamandau.

Melalui akun IG pribadinya pada Jumat malam (1/5) lalu, H menyampaikan terima kasih nan sebesar-besarnya kepada Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, S.E., M.M., atas respons sigap dan bijak dalam mefasilitasi pertemuan kedua belah pihak keluarga.

Electronic money exchangers listing

“Proses tersebut sangat berfaedah bagi kami lantaran membuka ruang untuk komunikasi dan penyelesaian secara langsung,” tulis H.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada family dan sahabat nan telah memberikan support moral selama masa susah tersebut. Selain itu, H secara terbuka memohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Lamandau atas kegaduhan nan sempat terjadi.

“Saya menyadari bahwa apa nan terjadi telah menyita perhatian banyak pihak. Tidak ada niat saya untuk menimbulkan keresahan, namun semua ini terjadi lantaran kondisi emosional nan saya alami sebagai seorang istri dan ibu,” ungkapnya. Ia berambisi kejadian ini menjadi pelajaran berbobot bagi semua pihak.

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/5), membenarkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Meski demikian, hukuman administratif tetap diberikan kepada oknum nan terlibat.

“Alhamdulillah kedua belah pihak sudah berdamai. Adapun hukuman bagi PNS nan berkepentingan adalah pemindahan tugas (mutasi),” jelas bupati melalui pesan singkat.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distakan) Kabupaten Lamandau, Tiryan Kuderon mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil para pihak nan berkepentingan untuk dimintai keterangan.

“Kami sudah memanggil untuk meminta penjelasan dari masing-masing pihak pada Kamis, 30 April lalu. Terkait hukuman lebih lanjut, kami tetap mendalami hasil penjelasan tersebut,” pungkasnya. (bib)

Sumber prokalteng