CNN Indonesia
Rabu, 22 Apr 2026 08:30 WIB
MA tolak PK Yudha Arfandi, terpidana pembunuhan berencana Dante anak Tamara Tyasmara, sehingga balasan tetap 20 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) Yudha Arfandi yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Dante, anak artis Tamara Tyasmara. Keputusan itu membikin Yudha tetap bakal dihukum 20 tahun penjara.
Hal tersebut diketahui melalui laman Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan amar putusan Tolak PK Terpidana dalam nomor 53 PK/PID/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tamara Tyasmara mengaku sangat berterima kasih MA menolak PK Yudha Arfandi. Ia menilai keputusan tersebut membuktikan keadilan betul-betul diberikan.
"Alhamdullilah Allah enggak pernah salah nempatin keadilan," kata Tamara Tyasmara seperti diberitakan detikcom, Selasa (21/4).
"Sangat berterima kasih juga lantaran nan Mulia Hakim Agung serta seluruh majelis nan menangani kasus ini memberikan keadilan nan seadil-adilnya untuk Dante, untuk saya dan keluarga," ujarnya.
Perkara ini bermulai setelah Dante dilaporkan meninggal bumi lantaran tenggelam saat berenang di kolam renang di area Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.
Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Yudha nan saatitu merupakan kekasih Tamara, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Yudha dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan alias Pasal 340 KUHP dan alias Pasal 338 KUHP.
Awalnya, kepada polisi, Yudha mengaku alasannya membenamkan anak berumur enam tahun tersebut di kolam renang untuk latihan pernapasan agar lebih kuat.
Yudha kemudian divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur lantaran terbukti melakukan upaya pembunuhan berencana pada November 2024.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU nan mau Yudha dijatuhi balasan meninggal lantaran pembunuhan nan dilakukan dianggap sadis dan tidak manusiawi. Ia juga dinilai tidak mengakui perbuatan biadab tersebut.
Namun, Yudha mengusulkan banding dan kasasi meski akhirnya semua ditolak dan balasan tetap 20 tahun penjara, sama seperti nan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(chri)
Add
as a preferred source on Google
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·