CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2026 19:15 WIB
Ilustrasi. Kehadiran PP TUNAS dianggap memberikan secercah angan bagi ruang digital nan kondusif untuk anak. (istockphoto/Lacheev)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kehadiran PP TUNAS memberikan secercah harapan bagi ruang digital nan aman untuk anak. Aturan anyar ini juga dinilai dapat membantu orang tua dalam mendampingi anak di bumi digital.
Presenter dan Putri Indonesia 2008, Zivanna Letisha menilai, patokan ini memudahkan orang tua lantaran memberikan batas nan lebih jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan dengan adanya PP Tunas ini, sungguh memudahkan saya. Aturan pemerintahnya ini berfokus pada penundaan akses social media nan usianya tetap di bawah 16 tahun," ujarnya, seperti dilansir dari akun IG Ditjen KPM, Rabu (1/4).
Sementara itu, aktris Marsha Timothy memandang patokan ini sebagai corak support bagi orang tua dalam menjaga tumbuh kembang anak di era digital.
"Dengan adanya permen ini, membantu kita orang tua lah ya, untuk menjaga tumbuh kembang anak kita di bumi digital ini," katanya.
Mengawasi anak di bumi digital bukan perkara mudah. Akses nan luas, konten nan beragam, serta hubungan dengan orang asing menjadi tantangan tersendiri bagi orang tua.
Zivanna menilai pembatasan akses media sosial nan dia lakukan selama ini justru semakin terasa relevan.
"Semakin menguatkan bahwa nan selama ini saya sudah jalankan, dengan mencoba dibatasi itu kontak anak dengan social media, sudah benar. Saya sering membahas apa buruknya," ujarnya.
Sementara Marsha menyoroti pentingnya membekali anak dengan kesiapan mental, termasuk menghadapi komentar alias hubungan negatif di bumi maya.
"Kamu siap tidak jika ada orang komentar seperti ini? Apa nan kadang-kadang dilarang oleh orang tua itu, kan, seakan hanya menakut-nakuti. Pemahaman dia dan penerimaan dia jadi lebih mudah," tuturnya.
Ilustrasi. Kehadiran PP TUNAS dianggap memberikan secercah angan bagi ruang digital nan kondusif untuk anak. (istockphoto/HRAUN)
Diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak alias disingkat PP TUNAS.
Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE.Aturan ini secara unik mengatur tata kelola sistem elektronik untuk memberikan perlindungan anak di ruang digital, termasuk media sosial.
Dalam PP TUNAS, pemerintah membagi akses anak ke bumi digital sebagai berikut:
- Di bawah 13 tahun
Hanya boleh mengakses jasa digital berisiko rendah nan dirancang unik untuk anak, dengan izin orang tua.
- Usia 13-15 tahun
Dapat mengakses jasa berisiko sedang, tetap dengan persetujuan orang tua.
- Usia 16-17 tahun
Mulai diizinkan mengakses jasa berisiko tinggi seperti media sosial umum, dengan pendampingan orang tua.
Pengaturan ini menegaskan bahwa akses anak ke bumi digital tidak sepenuhnya dibatasi, tetapi perlu disesuaikan dengan usia dan kesiapan mereka.
(anm/asr)
Add
as a preferred source on Google
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·