Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Desakan Warga Desa Kotam nan menginginkan penyelesaian sengketa pemisah antara pemilik tanah atas nama Bawoi Udung seluas 565 hektar dengan perusahaan PT Bhadra Cemerlang alias PT BCL bersambung hingga dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Barito Timur, Rabu (6/5/2026)
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, Eskop, dan dihadiri oleh sejumlah personil legislatif. Turut datang dalam pertemuan tersebut Asisten I Setda Barito Timur Aripanan P. Lelu, perwakilan Kesbangpol, mahir waris Bawoi Udung nan diwakili Bambang Juatno, serta perwakilan perusahaan.
Pembahasan berjalan alot lantaran tetap terdapat perbedaan info dan pandangan antara kedua belah pihak mengenai status kepemilikan lahan. Eskop menjelaskan, persoalan ini sebelumnya telah dimediasi oleh Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) namun belum menemukan titik jumpa lantaran kelengkapan info nan dinilai belum memadai.
“Beberapa kali pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan dengan argumen belum adanya info nan lengkap. Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa info mereka kudu melalui tim legal,” ungkap Eskop.
Ia menekankan pentingnya komunikasi nan baik dalam penyelesaian konflik. Jika kesepakatan tidak tercapai, persoalan dapat diserahkan kepada gugus tugas reforma agraria.
Berdasarkan klaim warga, dari total 565 hektar, sekitar 300 hektar berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan namun telah ditanami kelapa sawit. Sementara itu, pihak perusahaan beranggapan bahwa lahan tersebut tetap termasuk dalam wilayah konsesi mereka.
Menanggapi perihal tersebut, Asisten I Setda Aripanan P. Lelu menyampaikan bahwa rencana peninjauan lapangan bakal dilaksanakan pada 21 Mei mendatang, nan bakal diikuti oleh warga, perusahaan, dan lembaga mengenai untuk memastikan pemisah wilayah nan sebenarnya.
“Dari 565 hektar lahan, sekitar 300 hektar nan menjadi tuntutan penduduk lantaran diduga telah dikelola perusahaan,” jelasnya.
Perwakilan warga, Bambang Juatno, menegaskan pihaknya siap mencocokkan info nan dimiliki komplit dengan titik koordinat untuk disandingkan dengan peta HGU milik perusahaan guna mencari kebenaran nan objektif.
Di sisi lain, Chief Development Officer (CDO) PT BCL, Bambang Budiansyah, menyatakan hasil RDPU bakal dilaporkan kepada ketua untuk menentukan langkah selanjutnya.
Namun, mengenai usulan pengukuran lapangan, pihak BCL hingga saat ini belum menyepakati perihal tersebut. Hal ini dikarenakan perusahaan belum mengakui lahan tersebut sebagai milik penggugat dengan argumen dasar norma nan digunakan belum mempunyai kekuatan norma nan kuat.
“Kami pertimbangan atas dasar apa dilakukan pengukuran sementara BCL belum mengakui lahan tersebut lantaran dasar mereka juga tidak berkekuatan hukum,” pungkasnya. (ags)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·