PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya menunda kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Risiko Bencana setelah Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya meminta waktu maksimal dua bulan untuk melakukan perbaikan terhadap materi nan telah dibahas. Penundaan dilakukan agar penyempurnaan substansi raperda dapat dilakukan secara lebih komprehensif sebelum kembali dibahas berbareng DPRD.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan raperda tersebut sebelumnya telah dibahas oleh panitia unik (pansus). Namun, dalam proses pembahasan tetap ditemukan sejumlah masukan nan perlu ditindaklanjuti oleh Pemko Palangka Raya.
“Terkait pembahasan pansus raperda tentang akibat bencana, ada banyak perbaikan nan perlu dilakukan,” kata Subandi, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, Pemko Palangka Raya telah menyampaikan permohonan waktu tambahan guna menyempurnakan substansi raperda sebelum pembahasan dilanjutkan pada tahap berikutnya.
“Pemerintah kota meminta waktu maksimal dua bulan untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.
DPRD, lanjut Subandi, menghormati permintaan tersebut lantaran penyempurnaan izin dinilai krusial agar menghasilkan produk norma nan lebih baik dan sesuai kebutuhan daerah.
“Nanti setelah dua bulan kita bakal lanjutkan kembali pembahasan raperda tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, panitia unik DPRD bakal kembali menggelar rapat setelah proses revisi nan dilakukan Pemko Palangka Raya selesai. Pembahasan lanjutan diharapkan dapat mempercepat penyelesaian raperda nan mempunyai peran krusial dalam upaya mitigasi dan penanganan akibat musibah di daerah.
“Harapannya raperda ini dapat diselesaikan dengan baik lantaran berangkaian dengan upaya mitigasi dan penanganan akibat musibah di daerah,” tuturnya.
Subandi menegaskan DPRD Kota Palangka Raya tetap berkomitmen melanjutkan pembahasan hingga Raperda tentang Risiko Bencana dapat ditetapkan sesuai ketentuan nan berlaku. (adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya menunda kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Risiko Bencana setelah Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya meminta waktu maksimal dua bulan untuk melakukan perbaikan terhadap materi nan telah dibahas. Penundaan dilakukan agar penyempurnaan substansi raperda dapat dilakukan secara lebih komprehensif sebelum kembali dibahas berbareng DPRD.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan raperda tersebut sebelumnya telah dibahas oleh panitia unik (pansus). Namun, dalam proses pembahasan tetap ditemukan sejumlah masukan nan perlu ditindaklanjuti oleh Pemko Palangka Raya.
“Terkait pembahasan pansus raperda tentang akibat bencana, ada banyak perbaikan nan perlu dilakukan,” kata Subandi, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, Pemko Palangka Raya telah menyampaikan permohonan waktu tambahan guna menyempurnakan substansi raperda sebelum pembahasan dilanjutkan pada tahap berikutnya.
“Pemerintah kota meminta waktu maksimal dua bulan untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.
DPRD, lanjut Subandi, menghormati permintaan tersebut lantaran penyempurnaan izin dinilai krusial agar menghasilkan produk norma nan lebih baik dan sesuai kebutuhan daerah.
“Nanti setelah dua bulan kita bakal lanjutkan kembali pembahasan raperda tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, panitia unik DPRD bakal kembali menggelar rapat setelah proses revisi nan dilakukan Pemko Palangka Raya selesai. Pembahasan lanjutan diharapkan dapat mempercepat penyelesaian raperda nan mempunyai peran krusial dalam upaya mitigasi dan penanganan akibat musibah di daerah.
“Harapannya raperda ini dapat diselesaikan dengan baik lantaran berangkaian dengan upaya mitigasi dan penanganan akibat musibah di daerah,” tuturnya.
Subandi menegaskan DPRD Kota Palangka Raya tetap berkomitmen melanjutkan pembahasan hingga Raperda tentang Risiko Bencana dapat ditetapkan sesuai ketentuan nan berlaku. (adr)
2 jam yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·