Raperda Pertambangan Kalteng Masih Ditahan Kemendagri, Dprd Beber Lima Wilayah Tambang Rakyat

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertambangan Kalimantan Tengah tetap berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyebut draf patokan itu tetap dalam tahap fasilitasi lantaran ada sejumlah pertimbangan dan penyempurnaan materi muatan.

Menurut Siti, Raperda Pertambangan Kalteng ini krusial untuk memberi kepastian norma bagi aktivitas pertambangan rakyat, terutama di lima wilayah nan sudah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalteng.

“Masih ada beberapa pertimbangan dari Kemendagri, sehingga perlu penyesuaian pada isi raperdanya,” kata Siti kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Politikus wanita itu mengaku pihaknya tetap menunggu perkembangan terbaru dari proses fasilitasi tersebut. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalteng dan Dinas ESDM juga terus dilakukan untuk mempercepat penyelesaian patokan itu.

“Kemarin saya sudah komunikasi dengan Kabid Pertambangan Dinas ESDM Kalteng. Kemungkinan info lanjutannya keluar dalam satu sampai dua minggu ke depan,” ujarnya.

Selain membahas raperda pertambangan, Siti juga menyinggung Raperda Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu nan sudah selesai pada tahap pengesahan daerah.

Saat ini, Dinas PTSP berbareng Biro Hukum Pemprov Kalteng tetap melakukan sinkronisasi redaksional sebelum arsip tersebut dikirim ke Kemendagri untuk difasilitasi.

Electronic money exchangers listing

Siti menjelaskan, penyusunan patokan pertambangan wilayah itu merupakan corak komitmen pemerintah dan DPRD dalam melindungi aktivitas penambang rakyat agar mempunyai dasar norma nan jelas.

“Karena sektor pertambangan ini kewenangannya terbagi antara pusat dan daerah. Untuk Kalteng sendiri, sudah ada lima area nan ditetapkan sebagai WPR,” jelasnya.

Lima wilayah tambang rakyat nan dimaksud berada di Kabupaten Murung Raya, Sukamara, Gunung Mas, Katingan, dan Pulang Pisau.

Dia juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Kementerian ESDM untuk membahas area mana saja nan dinilai layak masuk kategori Wilayah Pertambangan Rakyat. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertambangan Kalimantan Tengah tetap berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyebut draf patokan itu tetap dalam tahap fasilitasi lantaran ada sejumlah pertimbangan dan penyempurnaan materi muatan.

Menurut Siti, Raperda Pertambangan Kalteng ini krusial untuk memberi kepastian norma bagi aktivitas pertambangan rakyat, terutama di lima wilayah nan sudah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalteng.

“Masih ada beberapa pertimbangan dari Kemendagri, sehingga perlu penyesuaian pada isi raperdanya,” kata Siti kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Electronic money exchangers listing

Politikus wanita itu mengaku pihaknya tetap menunggu perkembangan terbaru dari proses fasilitasi tersebut. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalteng dan Dinas ESDM juga terus dilakukan untuk mempercepat penyelesaian patokan itu.

“Kemarin saya sudah komunikasi dengan Kabid Pertambangan Dinas ESDM Kalteng. Kemungkinan info lanjutannya keluar dalam satu sampai dua minggu ke depan,” ujarnya.

Selain membahas raperda pertambangan, Siti juga menyinggung Raperda Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu nan sudah selesai pada tahap pengesahan daerah.

Saat ini, Dinas PTSP berbareng Biro Hukum Pemprov Kalteng tetap melakukan sinkronisasi redaksional sebelum arsip tersebut dikirim ke Kemendagri untuk difasilitasi.

Siti menjelaskan, penyusunan patokan pertambangan wilayah itu merupakan corak komitmen pemerintah dan DPRD dalam melindungi aktivitas penambang rakyat agar mempunyai dasar norma nan jelas.

“Karena sektor pertambangan ini kewenangannya terbagi antara pusat dan daerah. Untuk Kalteng sendiri, sudah ada lima area nan ditetapkan sebagai WPR,” jelasnya.

Lima wilayah tambang rakyat nan dimaksud berada di Kabupaten Murung Raya, Sukamara, Gunung Mas, Katingan, dan Pulang Pisau.

Dia juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Kementerian ESDM untuk membahas area mana saja nan dinilai layak masuk kategori Wilayah Pertambangan Rakyat. (her)

Sumber prokalteng