Purbaya Restui Proses Merger Bumn Bebas Pajak 3 Tahun

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan pajak untuk proses perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan pelat merah nan melakukan tindakan korporasi seperti merger hingga akuisisi dibebaskan dari pajak.

Hal itu disepakati usai pertemuan Purbaya dengan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria pada Rabu (6/5). Meski demikian, keringanan pajak ini diberikan waktu hanya sampai tiga tahun alias 2029.

"Transaksi nan jual beli itu lho, untuk merger efisiensi itu kita nol kan. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029, setelah itu kita terapkan pajak nan sama untuk semua perusahaan jika dia tetap melakukan merger akuisisi," ujar Purbaya di Menara Radius Prawiro, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, jumlah BUMN mau dipangkas dari 1.000 menjadi 200. Menurut Purbaya, aktivitas nan bermaksud untuk efisiensi itu memerlukan biaya nan mahal dan tidak masuk logika jika pemerintah memungut pajak dari aktivitas tersebut.

"Kalau kita pajaki pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali costnya, untuk saya juga nggak masuk akal, kan tujuannya untuk efisiensi," tutur Purbaya.

"Bagi saya nan krusial adalah perusahaannya kelak jadi lebih streamline, untungnya lebih banyak, lebih efisien," tambahnya.

Di luar dari itu, Purbaya memastikan pajak lain-lain seperti pajak penghasilan (PPh) tetap berlaku. "PPh itu segala macam biasa, normal," tambahnya.

(aid/hns)

Sumber finance