Purbaya Bantah Tahan Restitusi Pajak, Sudah Keluarkan Rp 160 Triliun

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah pemerintah menahan restitusi pajak demi menjaga penerimaan negara. Menurutnya, pembayaran restitusi tetap melangkah dan nilainya apalagi lebih besar dibandingkan tahun lalu.

Sebagai informasi, restitusi pajak adalah sistem pengembalian biaya kepada wajib pajak ketika mereka telah bayar pajak lebih besar dari nan seharusnya. Menurut keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), restitusi dapat dilakukan atas dua kondisi, yakni:

1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak nan semestinya tidak terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak bayar pajak padahal semestinya tidak terutang pajak), dan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak bayar pajak lebih besar dari nan semestinya).

Purbaya menegaskan realisasi restitusi pajak hingga saat ini sudah mencapai Rp 160 triliun. Angka itu disebut jauh lebih tinggi dibandingkan tren tahun sebelumnya sebesar Rp 360 triliun secara tahun penuh.

"Restitusi kita keluarkan terus setiap bulan. Sampai sekarang sudah Rp 160 triliun lebih ya? Sampai sekarang sudah kita keluarkan Rp 160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu, tahun lampau full year itu Rp 360 triliun setahun penuh," kata Purbaya dalam konvensi pers APBN KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).

"Ini kan baru 4 bulan, jika kita kali 3, Rp 480 triliun, kira-kira," sambung Purbaya.

Perketat Restitusi Pajak

Menurutnya, jika tren tersebut bersambung maka restitusi pajak sepanjang tahun ini bisa mencapai sekitar Rp 480 triliun alias tumbuh lebih dari 30% dibandingkan realisasi tahun lalu.

Pernyataan itu disampaikan merespons keluhan sejumlah pengusaha mengenai dugaan penahanan restitusi pajak dan adanya kuota pencairan di instansi pelayanan pajak (KPP). Purbaya menegaskan tidak ada kuota pencairan restitusi.

Purbaya juga mengakui pemerintah memperketat pemeriksaan terhadap pengajuan restitusi, terutama nan dianggap mencurigakan. Ia menyinggung besarnya kebocoran negara dari restitusi pajak fiktif alias bermasalah.

"Enggak, nggak ada kuota. Cuma kita lihat, perhatikan aja itu nan restitusi betul apa enggak. Kalau ngaco-ngaco, ditahan dulu. Dulu tau nggak Anda berapa? Cukup banyak kebocoran dari restitusi, jadi kita pastikan nggak terjadi lagi. Itu aja. Pengusahanya mana? Biar gue tanya nih. Biar takut dia," ucap Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya telah memangkas pemisah maksimal restitusi Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nan dapat diproses dengan cepat. Jika sebelumnya mencapai Rp 5 miliar, sekarang plafon tersebut diturunkan menjadi Rp 1 miliar untuk setiap masa pajak.

(ily/hns)

Sumber finance