PALANGKA RAYA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyebut pemeliharaan dan peningkatan ruas jalan Amin Jaya-Rantau Pulut telah dilaksanakan sejumlah perusahaan secara swakelola dengan pola gotong royong.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalteng, Juni Gultom, mengatakan penyelenggaraan tersebut merupakan bagian dari kontribusi perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam mendukung pembangunan prasarana daerah.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Program CSR di Aula Manggatang Tarung, Kantor Dinas PUPR Kalteng, Kamis, 16 April 2026.
Ia menjelaskan, aktivitas tersebut merupakan pertemuan ketiga setelah sebelumnya dilaksanakan di wilayah barat dan tengah Kalteng.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari tanggungjawab perusahaan untuk mengalokasikan 2 persen dari untung melalui program CSR dalam rangka mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Juni mengungkapkan, di wilayah barat sejumlah perusahaan telah melaksanakan pemeliharaan dan peningkatan ruas jalan Amin Jaya-Rantau Pulut secara swakelola dan gotong royong.
Sementara itu, di wilayah tengah telah disepakati penanganan tujuh ruas jalan melalui kontribusi berbareng dari perusahaan.
“Untuk pertemuan kali ini, bakal dibahas pembagian penanganan 10 ruas jalan di wilayah timur, termasuk metode pelaksanaannya,” katanya.
Menurutnya, pola swakelola dengan semangat gotong royong dinilai efektif berasas pengalaman sebelumnya, di mana perusahaan berkontribusi dalam corak material, perangkat berat, maupun support lainnya dengan pengawasan dari pemerintah wilayah dan lembaga terkait.
“Penanganan dapat dilakukan secara swakelola, dengan perusahaan memberikan support sesuai kapasitasnya dan tetap dalam pengawasan pemerintah,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas pembagian tanggung jawab penanganan ruas jalan nan bakal dikerjakan secara berbareng melalui kontribusi CSR perusahaan sebesar 2 persen.
Adapun penyelenggaraan program CSR tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri BUMN Nomor 5 Tahun 2021.
(Sya'ban)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·