SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang laki-laki berinisial AF (34) diamankan di sebuah rumah di Jalan Muhran Ali, RT 052 RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Selasa 7 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan tersebut berasal dari info masyarakat nan menyebut bahwa terlapor kerap membawa narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan info tersebut, personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya sukses mengamankan terlapor di rumahnya,” ujar Edy, Kamis 9 April 2026.
Saat dilakukan penindakan, petugas terlebih dulu menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dengan disaksikan Ketua RT dan penduduk setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah peralatan bukti berupa 9 balut plastik klip berisi diduga sabu, duit tunai sebesar Rp150 ribu, serta satu unit timbangan digital.
Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut mempunyai berat kotor sekitar 4,08 gram. Kepada petugas, terlapor mengakui bahwa seluruh peralatan tersebut berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, terlapor beserta peralatan bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotim guna proses investigasi lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan alias Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII nomor 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi menegaskan bakal terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kotim dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan info andaikan mengetahui adanya aktivitas mencurigakan mengenai narkoba.
(Jimmy)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·