Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bakal menyisir dan memverifikasi akun anak di beragam platform media sosial sebagai corak penerapan patokan perlindungan anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan langkah tersebut jadi corak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui patokan tersebut, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sekarang diwajibkan untuk mengidentifikasi jasa nan berpotensi diakses oleh anak serta menerapkan sistem verifikasi usia nan lebih ketat.
Hal itu disebut demi memastikan keamanan anak dan upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital nan sehat.
"Keberhasilan PP Tunas diukur dari dua parameter nan saling terkait. Pertama, tingkat kepatuhan platform digital dalam menerapkan sistem pelindungan anak secara menyeluruh," kata Alexander Sabar dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4).
"Kedua, akibat nyata di ruang digital, ialah penurunan kasus eksploitasi, perundungan, dan paparan konten negatif pada anak," tegas Alexander Sabar dalam keterangan resminya.
Dalam proses pengawasan ini, Komdigi melakukan verifikasi terhadap profil akibat Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) untuk menentukan tanggungjawab perlindungan nan kudu diterapkan oleh setiap platform.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru, Meta dinyatakan telah alim sepenuhnya, sementara platform lain seperti Roblox dan TikTok tetap melakukan penyesuaian secara bertahap.
Di sisi lain, Google dijatuhi hukuman teguran tertulis pertama lantaran dianggap belum memenuhi tanggungjawab tersebut.
Terkait hukuman bagi platform nan belum alim dalam menyisir akun dan melindungi pengguna anak, Alexander Sabar menekankan adanya pemisah waktu nan tegas.
"Berdasarkan Sanksi Teguran tertulis tersebut Google diminta untuk segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu 7 hari sejak dikenakan hukuman administratif dimaksud," ungkapnya.
Dengan adanya patokan ini, pemerintah berambisi seluruh platform media sosial dapat melangkah beriringan dalam mewujudkan ruang digital nan lebih kondusif bagi generasi muda Indonesia.
(chri)
Add
as a preferred source on Google
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·