Jakarta -
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan patokan potongan tarif 8% untuk aplikator bertindak bagi ojek online (ojol). Potongan ini belum bertindak untuk taksi online.
"Sekarang ini nan konsentrasi dilakukan adalah untuk roda dua lantaran memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak nan di roda dua. Jadi konsentrasi sementara adalah memberikan izin nan terbaru berangkaian dengan komisi ini hanya untuk di roda dua saja," kata Dudy di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Meski begitu, menurut Dudy, pemerintah bakal mengkaji lebih jauh apakah kebijakan tersebut dapat bertindak bagi taksi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi konsentrasi sementara adalah memberikan izin nan terbaru berangkaian dengan komisi ini hanya untuk di roda dua saja. Kita bakal memandang sampai seberapa jauh kemudian," kata Dudi.
Dudy menjelaskan selama ini pengaturan operasional taksi online diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing, selain wilayah Jabodetabek.
Sehingga diperlukan patokan baru nan juga mencakup di wilayah-wilayah lain.
"Untuk roda empat itu ketentuannya untuk Jabodetabek memang dari Kementerian (Perhubungan) nan mengatur. Namun untuk wilayah lain di luar Jabodetabek itu diserahkan kepada emerintah wilayah provinsi," jelasnya.
"Memang ada permintaan dari para operator agar kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita tentu kudu bicara dengan stakeholder nan terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah wilayah apakah kita satukan untuk pengaturan terhadap kendaraan roda empat," sambung Dudy.
Sebagai informasi, potongan tarif 8% untuk mitra ojol sudah bertindak melalui publikasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online nan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dudy menambahkan Kemenhub hanya perlu melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor Tahun 2022 untuk mempertegas penyelenggaraan kebijakan potongan tarif 8% tadi.
"Aturan mengenai komisi ini sudah diatur oleh keputusan menteri ya. Terakhir KP 1001. Sehingga dengan adanya komisi 8%, maka kami bakal merevisi ketentuan nan komisi nan semula bersuara maksimal 20% itu kan, 15% plus 5% itu bakal kita merevisi menjadi maksimal 8%," terang Dudy.
(igo/hns)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·