PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya membekuk seorang laki-laki berinisial RA (36) nan diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 29 paket sabu siap edar seberat 7,95 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah barak di Jalan DR Murjani, Gang Hidayah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di letak tersebut.
“Setelah petugas menerima info dari masyarakat, tersangka RA sukses diamankan beserta peralatan bukti nan diakui sebagai miliknya,” ujar Yonika.
Dalam penggeledahan nan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan puluhan paket sabu tersebut tersembunyi di dalam dompet hitam nan disimpan di saku celana tersangka.
Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah peralatan bukti pendukung lainnya, di antaranya timbangan digital, plastik klip, sedotan runcing, dua kotak kecil, satu unit ponsel, serta duit tunai senilai Rp310.000 nan diduga hasil transaksi narkotika.
Yonika menegaskan bahwa saat ini tersangka beserta peralatan bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan jika memandang aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kasus ini bakal terus kami kembangkan,” pungkasnya.
(Syauqi)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·