Polres Lamandau Musnahkan Sabu Hingga Etomidate Dari Dua Kasus Maret 2026

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

– Polres memusnahkan peralatan bukti narkotika berupa sabu, inex, dan etomidate dari dua kasus nan diungkap sepanjang Maret 2026.

Pemusnahan dilakukan di Aula Joglo Mapolres , Selasa 21 April 2026, dipimpin Kapolres Joko Handono.

Joko menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah peralatan bukti memperoleh penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri .

“Sebagian peralatan bukti digunakan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan,” ujar dia.

Adapun peralatan bukti nan dimusnahkan meliputi sabu seberat 191,42 gram, inex sebanyak 341 butir, serta etomidate dalam dua cartridge cair.

Menurut Joko, pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan peralatan bukti.

“Kita menetapkan dua tersangka, ialah Khairani Ramadhan dan Wiwin Wistunda nan ditangkap di letak berbeda di wilayah Kabupaten .” Ujarnya.

Kasus pertama terjadi pada 3 Maret 2026 di Hulu Jojabo, Kecamatan Delang, dengan peralatan bukti sabu. Sementara kasus kedua terjadi pada 29 Maret 2026 di Jangkar Prima, Kecamatan Sematu Jaya, dengan peralatan bukti inex dan etomidate. (andre)

Sumber info-lokal