LAMANDAU – Polres Lamandau memusnahkan peralatan bukti narkotika berupa sabu, inex, dan etomidate dari dua kasus nan diungkap sepanjang Maret 2026.
Pemusnahan dilakukan di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Selasa 21 April 2026, dipimpin Kapolres Lamandau Joko Handono.
Joko menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah peralatan bukti memperoleh penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Lamandau.
“Sebagian peralatan bukti digunakan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan,” ujar dia.
Adapun peralatan bukti nan dimusnahkan meliputi sabu seberat 191,42 gram, inex sebanyak 341 butir, serta etomidate dalam dua cartridge cair.
Menurut Joko, pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan peralatan bukti.
“Kita menetapkan dua tersangka, ialah Khairani Ramadhan dan Wiwin Wistunda nan ditangkap di letak berbeda di wilayah Kabupaten Lamandau.” Ujarnya.
Kasus pertama terjadi pada 3 Maret 2026 di Desa Hulu Jojabo, Kecamatan Delang, dengan peralatan bukti sabu. Sementara kasus kedua terjadi pada 29 Maret 2026 di Desa Jangkar Prima, Kecamatan Sematu Jaya, dengan peralatan bukti inex dan etomidate. (andre)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·