Polres Kotim Ringkus Pelaku Pembunuhan Di Tangar, Diduga Dipengaruhi Miras Dan Narkoba

Sedang Trending 1 jam yang lalu

SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) (Kotim) sukses mengungkap kasus pembunuhan nan menggegerkan penduduk Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu. Pelaku berinisial AD (33) sukses diamankan abdi negara kepolisian kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konvensi pers nan digelar di Aula Lobi Polres Kotim, Rabu 10 Juni 2026 siang.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kabag Ops AKP Yuan Irsyady, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Teguh Prasetiyo, serta Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.

Dalam keterangannya, AKP Yuan Irsyady menjelaskan bahwa tersangka AD diduga melakukan tindakan pembunuhan menggunakan senjata tajam jenis badik.

“Pelaku sukses diamankan oleh personil campuran dari Polsek Mentaya Hulu dan Satreskrim Polres Kotim. Saat ini tersangka sudah berada di Polres Kotim untuk menjalani proses lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga dipengaruhi konsumsi minuman keras dan narkotika nan dilakukan pelaku sebelum berdarah tersebut terjadi.

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan bukti, termasuk senjata tajam nan diduga digunakan tersangka saat menghabisi korban.

Kapolres Kotim melalui Kabag Ops mengapresiasi kerja sigap personel di lapangan serta peran masyarakat nan turut membantu memberikan info kepada abdi negara sehingga pelaku dapat segera ditemukan dan ditangkap.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Mentaya Hulu, Satreskrim Polres Kotim, dan masyarakat nan memberikan info kepada kepolisian,” katanya.

Menurutnya, pengungkapan kasus dalam waktu singkat tersebut merupakan corak komitmen Polres Kotim dalam memberikan rasa kondusif kepada masyarakat serta memastikan setiap tindak pidana nan terjadi dapat ditangani secara sigap dan profesional.

Sebelumnya, penduduk Tangar sempat dibuat geger dengan ditemukannya seorang laki-laki dalam kondisi meninggal bumi akibat mengalami luka akibat senjata tajam. itu kemudian ditangani oleh jejeran Polsek Mentaya Hulu berbareng Satreskrim Polres Kotim hingga akhirnya pelaku sukses diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka AD dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Tersangka terancam balasan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kasus ini tetap terus didalami oleh interogator untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya,” pungkasnya.

(Jimmy)

Sumber info-lokal