SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkoba. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), jejeran Polres Kotim melakukan pemusnahan peralatan bukti sabu seberat 1.297,45 gram, Kamis 30 April 2026.
Kegiatan tersebut berjalan dengan pengawasan ketat dan turut disaksikan sejumlah unsur terkait, di antaranya Kapolres Kotim, Kepala BNNK Kotim, Ketua Pengadilan Negeri Sampit, perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, Kepala UPTD Labkesda, Bagian Hukum Pemda Kotim, serta para tersangka kasus peredaran narkoba.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengungkapkan, peralatan bukti nan dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 11 kasus narkotika dengan 12 tersangka nan sukses diungkap sejak Februari hingga April 2026.
“Total peralatan bukti narkotika jenis sabu nan dimusnahkan mencapai 1.297,45 gram alias setara dengan nilai ekonomi sekitar Rp1.945.050.000 (satu miliar sembilan ratus empat puluh lima juta lima puluh ribu rupiah). Dengan jumlah tersebut, diperkirakan 6.487 orang dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Ia turut menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan corak kesungguhan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim. 1.297,45 gram sabu nan dimusnahkan bukan hanya sekadar angka, melainkan nyawa-nyawa nan sukses diselamatkan.
“Kami bakal terus berjuang berbareng lembaga mengenai dan seluruh komponen masyarakat untuk menciptakan lingkungan nan kondusif dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat nan telah memberikan info dan support dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim.
“Kami mengimbau kepada siapa pun nan mempunyai info mengenai peredaran narkoba untuk segera melaporkannya ke Polres Kotim. Bersama, kita bisa hentikan narkoba guna melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkasnya.
(Utomo)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·