KOTAWARINGIN TIMUR, PROKALTENG.CO – Sebanyak 180 karung pupuk bersubsidi sukses diamankan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam pengungkapan kasus tindak pidana ekonomi berupa penyalahgunaan pupuk subsidi di wilayah norma Polsek Jaya Karya Samuda.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release nan dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain pada Kamis siang (30/4/2026) di aula lobi Polres Kotim.
Dalam paparannya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari kejadian pada 6 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan HM Arsyad Km 43, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas sukses mengamankan pelaku beserta peralatan bukti sebanyak 180 karung pupuk bersubsidi jenis UREA dan NPK nan dibawa menggunakan satu unit truk dengan nomor polisi KH 8067 FH dari Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit. Selanjutnya, perkara ini bakal dilakukan proses investigasi lebih lanjut,” ujar Kapolres Kotim.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi jejeran Polsek Jaya Karya berbareng Satreskrim Polres Kotim dalam menindak penyalahgunaan peralatan subsidi.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga dan mengawasi pendistribusian peralatan nan disubsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat Kabupaten Kotim. Terlebih perihal ini berangkaian dengan Satgas Ketahanan Pangan dan program kebijakan pemerintah mengenai swasembada pangan,” tegasnya.
Melalui pengungkapan ini, Polres Kotim berambisi masyarakat mendapatkan info nan transparan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Pihak kepolisian juga memastikan bakal terus mengungkap beragam kasus kejahatan lainnya demi menciptakan rasa kondusif serta mendukung program pembangunan pemerintah. (jef)
KOTAWARINGIN TIMUR, PROKALTENG.CO – Sebanyak 180 karung pupuk bersubsidi sukses diamankan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam pengungkapan kasus tindak pidana ekonomi berupa penyalahgunaan pupuk subsidi di wilayah norma Polsek Jaya Karya Samuda.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release nan dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain pada Kamis siang (30/4/2026) di aula lobi Polres Kotim.
Dalam paparannya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari kejadian pada 6 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan HM Arsyad Km 43, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas sukses mengamankan pelaku beserta peralatan bukti sebanyak 180 karung pupuk bersubsidi jenis UREA dan NPK nan dibawa menggunakan satu unit truk dengan nomor polisi KH 8067 FH dari Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit. Selanjutnya, perkara ini bakal dilakukan proses investigasi lebih lanjut,” ujar Kapolres Kotim.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi jejeran Polsek Jaya Karya berbareng Satreskrim Polres Kotim dalam menindak penyalahgunaan peralatan subsidi.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga dan mengawasi pendistribusian peralatan nan disubsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat Kabupaten Kotim. Terlebih perihal ini berangkaian dengan Satgas Ketahanan Pangan dan program kebijakan pemerintah mengenai swasembada pangan,” tegasnya.
Melalui pengungkapan ini, Polres Kotim berambisi masyarakat mendapatkan info nan transparan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Pihak kepolisian juga memastikan bakal terus mengungkap beragam kasus kejahatan lainnya demi menciptakan rasa kondusif serta mendukung program pembangunan pemerintah. (jef)
3 hari yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·