Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Manuhing, 4,36 Gram Barang Bukti Diamankan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres kembali sukses mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Manuhing. Dalam waktu kurang dari enam jam, petugas sukses mengamankan dua orang terduga pengedar sabu berinisial S (27) dan A (37) di letak berbeda pada Selasa, 14 April 2026.

Pengungkapan kasus ini bermulai dari laporan masyarakat Tangki Dahuyan nan merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti abdi negara kepolisian sebagai corak sinergi antara masyarakat dan Polri dalam memerangi peredaran narkotika.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka S sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Muara Bansau, Tangki Dahuyan. Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Manuhing, Iptu Teguh Triyono, saat pelaku sedang berada di atas sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 miliknya.

Dari tangan tersangka S, petugas sukses mengamankan dua paket sabu dengan berat total 0,71 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di genggaman tangan dan tas selempang milik pelaku.

Tak berakhir di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan intensif. Hasilnya, tim bergerak menuju ruas jalan akses PT Agro Lestari Sentosa (ALS) di Kelurahan Tumbang Talaken. Sekitar pukul 06.00 WIB, polisi kembali sukses mencegat tersangka A nan diduga mempunyai keterkaitan dengan penangkapan sebelumnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kristal putih diduga sabu seberat 3,65 gram di dalam jok sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah milik pelaku. Polisi juga mengamankan bundelan plastik klip serta sendok sabu nan diduga digunakan untuk mengemas peralatan haram tersebut.

Kapolres , AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Plh Kasat Narkoba, Ipda Bonar Ari Sihombing, mengapresiasi keberanian masyarakat nan telah memberikan info kepada pihak kepolisian.

“Kami tidak bakal memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah Polres . Penangkapan ini adalah pesan tegas bahwa kami datang untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ujarnya, Rabu 15 April 2026.

Ia menambahkan, dari pengungkapan tersebut polisi sukses mengamankan total 4,36 gram sabu, dua unit handphone, serta dua unit sepeda motor nan diduga digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di instansi Satresnarkoba Polres guna menjalani proses lebih lanjut. Polisi juga tetap mendalami keterkaitan kedua pelaku untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan narkoba nan lebih luas di wilayah Kecamatan Manuhing.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam balasan maksimal 12 tahun penjara. (ale)

Sumber info-lokal