KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas nan bersinergi dengan Polsek Manuhing sukses membongkar jaringan pengedar sabu di wilayah Desa Takaras, Kecamatan Manuhing, tiga pelaku diamankan.
Operasi senyap nan dipimpin langsung oleh Kapolsek Manuhing, Iptu Teguh Triyono ini bermulai dari adanya laporan masyarakat nan merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok milik warga.
Menanggapi keresahan tersebut, petugas bergerak sigap melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan desa tetap terjaga.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Plh. Kasat Resnarkoba, Ipda Bonar Ari Sihombing menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
“Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami bahwa tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas, apalagi hingga ke pelosok desa. Kami mengapresiasi masyarakat Desa Takaras nan telah peduli terhadap lingkungannya,” ujarnya, Rabu 22 April 2026.
Dikatakannya, sinergi antara penduduk dan kepolisian adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran sabu ini demi masa depan anak cucu kita nan lebih sehat dan berprestasi.
Pengrebekan pengedar sabu tersebut bermulai pada Selasa awal hari (21/04/2026) pukul 00.10 WIB, petugas melakukan penyergapan di sebuah pondok milik laki-laki berinisial AM (34).
Saat penggeledahan dengan disaksikan penduduk setempat, polisi menemukan kecerdikan pelaku dalam menyembunyikan peralatan haram. Satu paket sabu ditemukan tersembunyi di sela-sela seng dapur, sementara paket lainnya ditemukan terselip di dalam kaos kaki nan disimpan rapi dalam kotak kacamata di bilik pelaku.
Dari tangan AM, polisi sukses mengamankan peralatan bukti berupa dua paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor mencapai 5,68 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, bundelan plastik klip, serta duit tunai sebesar Rp 400.000 nan diduga merupakan hasil dari transaksi peralatan haram tersebut.
Tak berakhir sampai di situ, pengembangan kasus dilakukan dengan sigap sebagai corak profesionalisme Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkoba hingga ke akarnya.
Berselang 30 menit dari penangkapan pertama, tepat pukul 00.40 WIB, tim campuran kembali mengamankan dua laki-laki berinisial D (22) dan SG (29) nan saat itu berada tepat di depan pondok milik AM.
Dalam penggeledahan terhadap tersangka D, petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,58 gram nan dibungkus selembar tisu dan disembunyikan di dalam saku jaket parasut hitam nan dia kenakan.
Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 serta beberapa unit telepon genggam nan digunakan sebagai perangkat komunikasi untuk mengedarkan peralatan tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh peralatan bukti telah diamankan di instansi Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku sekarang terancam balasan berat berasas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, nan telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman balasan maksimal hingga 12 tahun penjara ,” bebernya. (ale)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·