PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan peralatan bukti narkotika dari 13 kasus dengan total 21 tersangka nan diungkap di sejumlah wilayah. Dari pengungkapan itu, sabu seberat 5,43 kilogram dan 412 butir ekstasi dimusnahkan.
Pemusnahan narkoba di Polda Kalteng ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran narkotika di Kalimantan Tengah. Nilai peralatan bukti nan disita mencapai sekitar Rp8,54 miliar dan diperkirakan menyelamatkan 55.685 jiwa dari potensi penyalahgunaan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan,” ujar Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan pemusnahan digelar di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, pukul 13.30 hingga 15.00 WIB.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
“Barang bukti nan dimusnahkan berupa sabu seberat 5,43 kilogram dan 412 butir ekstasi,” jelasnya.
Sebelumnya, sebagian peralatan bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan. Untuk uji laboratorium, disisihkan sabu 1,5 gram dan ekstasi empat butir. Sedangkan untuk persidangan, masing-masing 48,65 gram sabu dan enam butir ekstasi.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air panas nan dicampur cairan pelarut hingga hancur.
Kombes Pol Slamet juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkoba.
“Informasi dari masyarakat sangat penting. Kami minta partisipasi ini terus ditingkatkan untuk melindungi generasi dari ancaman narkoba,” tandasnya. (jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan peralatan bukti narkotika dari 13 kasus dengan total 21 tersangka nan diungkap di sejumlah wilayah. Dari pengungkapan itu, sabu seberat 5,43 kilogram dan 412 butir ekstasi dimusnahkan.
Pemusnahan narkoba di Polda Kalteng ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran narkotika di Kalimantan Tengah. Nilai peralatan bukti nan disita mencapai sekitar Rp8,54 miliar dan diperkirakan menyelamatkan 55.685 jiwa dari potensi penyalahgunaan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan,” ujar Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan pemusnahan digelar di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, pukul 13.30 hingga 15.00 WIB.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
“Barang bukti nan dimusnahkan berupa sabu seberat 5,43 kilogram dan 412 butir ekstasi,” jelasnya.
Sebelumnya, sebagian peralatan bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan. Untuk uji laboratorium, disisihkan sabu 1,5 gram dan ekstasi empat butir. Sedangkan untuk persidangan, masing-masing 48,65 gram sabu dan enam butir ekstasi.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air panas nan dicampur cairan pelarut hingga hancur.
Kombes Pol Slamet juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkoba.
“Informasi dari masyarakat sangat penting. Kami minta partisipasi ini terus ditingkatkan untuk melindungi generasi dari ancaman narkoba,” tandasnya. (jef)
1 minggu yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·