KUALA PEMBUANG – Pengerjaan proyek Bundaran III di Kabupaten Seruyan sekarang menjadi perhatian serius. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Seruyan, dr. Bahrun Abbas, mengakui bahwa proyek nan dikerjakan pada tahun 2025 tersebut masuk dalam objek temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal itu disampaikannya dalam rapat di ruang serbaguna DPRD Seruyan, Selasa 14 April 2026. Ia menjelaskan, pemeriksaan nan dilakukan merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), nan secara unik menyoroti aspek tertentu dalam penyelenggaraan proyek.
“BPK telah mengeluarkan rekomendasi, di mana terdapat potensi kelebihan bayar sekitar Rp480 juta. Rekomendasinya agar pembayaran disesuaikan dengan progres pekerjaan, bisa melalui pemotongan pembayaran alias addendum,” ungkap Abbas.
Meski demikian, dia mengaku hingga saat ini belum menerima keterangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Seruyan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, apakah sudah dilakukan pemotongan pembayaran alias penyesuaian kontrak.
Menanggapi perihal itu, Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, menegaskan agar pemerintah wilayah segera memastikan kejelasan persoalan tersebut. Ia menilai, rekomendasi dari BPK kudu ditindaklanjuti secara serius dan transparan.
“Karena ini sudah menjadi temuan BPK, maka kudu segera dipastikan langkah penyelesaiannya secara perincian dan tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Sebagai informasi, PDTT merupakan jenis pemeriksaan nan dilakukan BPK di luar audit laporan finansial dan kinerja. Pemeriksaan ini berfokus pada hal-hal spesifik, seperti kepatuhan terhadap regulasi, efisiensi proyek, hingga potensi kerugian negara.
Kasus Bundaran III ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam penyelenggaraan proyek pemerintah, agar penggunaan anggaran betul-betul sesuai dengan progres dan tidak menimbulkan kerugian negara.
(ASY)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·