Cilegon -
Penyelundupan 8,26 juta batang rokok terlarangan alias tanpa pita cukai sukses digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penindakan dilakukan oleh petugas di wilayah Merak, Cilegon, Banten.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, operasi penindakan dilakukan terhadap dua truk pengangkut pada 11 Juni 2026. Satu truk berasal dari Pulai Jawa, sementara truk lainnya berasal dari Pulau Sumatera.
"Pada hari ini, tanggal 13 Juni 2026, kembali Bea Cukai melakukan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam perihal ini kita sukses menangkap dua truk nan berasal dari wilayah Pulau Jawa dan satu dari wilayah Pulau Sumatera nan sukses kita tindak di wilayah Merak, Cilegon, Banten," kata Djaka di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Jumat (12/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari operasi tersebut, petugas menyita rokok terlarangan merek OKE BOLD sebanyak 2.912.000 batang dan merek Merak Double Happiness sebanyak 5.350.000 batang. Dengan demikian total rokok terlarangan nan diamankan mencapai 8.262.000 batang.
Djaka menjelaskan, nilai peralatan hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 12,68 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara nan sukses diselamatkan mencapai Rp 7,9 miliar.
"Adapun potensi kerugian nan meliputi penerimaan cukai sebesar Rp 6,16 miliar dan pajak rokok sebesar Rp 616.034 juta dan PPN HT Rp 1,21 miliar sehingga total kerugian ataupun potensi kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar. Sedangkan untuk nilai peralatan ialah sebesar Rp 12,68 miliar," ujar Djaka.
Penindakan bermulai pada pukul 07.00 WIB ketika Bea Cukai Merak menerima info mengenai dugaan pengiriman rokok terlarangan nan bakal melintasi wilayah pengawasannya. Menindaklanjuti info tersebut, tim Bea Cukai Merak berbareng Kanwil Bea Cukai Banten melakukan pengamatan dan patroli darat di area Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kota Cilegon.
Dalam aktivitas tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D80XXFM nan dicurigai mengangkut peralatan kena cukai ilegal. Saat dimintai keterangan, pengemudi berinisial JFR serta kernet JER tidak dapat menjelaskan muatan nan dibawanya.
Setelah mengamankan peralatan hasil penindakan pertama, tim melanjutkan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan nan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni. Petugas kemudian menghentikan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM84XXDN nan juga menimbulkan kecurigaan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pengemudi berinisial RHMT tidak dapat menjelaskan secara rinci muatan nan diangkut. Saat bak truk dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai.
Saat ini Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah melakukan investigasi dengan tersangka JFR, dengan pertimbangan dan perangkat bukti nan cukup. nan berkepentingan telah melakukan perbuatan melawan hukum, ialah turut serta dalam kurang lebih 5 kali penjualan rokok terlarangan dari wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk selanjutnya dibawa ke Sumatera.
Modus Pakan Ternak
Djaka menjelaskan, pelaku menyamarkan muatan rokok terlarangan dengan pakan ternak. Hal ini bermaksud agar peralatan terlarangan tersebut tidak mudah terdeteksi.
"Modusnya nan ada pelaku menutupi ataupun mengelabui petugas dengan menyamarkan angkutannya dengan ini, kebetulan menggunakan pakan ternak, ini untuk mengelabui ataupun menyamarkan," kata Djaka di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Jumat (12/6/2026)
Menurutnya, penggunaan pakan ternak diduga sengaja dilakukan untuk menyamarkan aroma unik rokok nan dapat memicu kecurigaan petugas saat pemeriksaan di lapangan. Bea Cukai telah beberapa kali mendapati upaya serupa dalam kasus peredaran rokok ilegal.
"Karena beberapa kali kita menemukan modus seperti itu sehingga ini adalah suatu upaya nan dilakukan oleh petugas di lapangan dengan teliti melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal," sebut Djaka.
(ily/hns)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·