Jakarta -
Banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan argumen tenaga kerjanya bakal digantikan dengan AI. Tapi, pengadilan di China justru memihak tenaga kerja manusia nan digantikan oleh AI.
Pekan lalu, pengadilan di Hangzhou, China memutuskan bahwa perusahaan tidak boleh menggunakan AI sebagai argumen untuk memecat karyawan. Kasus ini mengenai tenaga kerja senior di perusahaan teknologi nan didemosi dan kemudian dipecat lantaran AI.
Karyawan nan dikenal dengan nama belakang Zhou itu direkrut pada tahun 2022 sebagai pengawas penjaminan mutu dengan penghasilan sebesar 25.000 yuan (Rp 63,4 jutaan) per bulan. Tugasnya adalah mencocokkan permintaan pengguna dengan large language model dan menyaring konten terlarangan alias melanggar privasi untuk memastikan hasil nan akurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pekerjaan Zhou diambil alih oleh model AI, dan perusahaan tempatnya bekerja menempatkan Zhou ke posisi baru nan lebih rendah dengan penghasilan lebih mini sebesar 15.000 yuan per bulan.
Setelah Zhou menolak didemosi, perusahaan itu kemudian menghentikan kontraknya dengan tawaran pesangon sebesar 311.695 yuan, dengan argumen restrukturisasi perusahaan dan pengurangan kebutuhan staf.
Zhou menggugat jumlah nan ditawarkan dan menuntut kompensasi lebih tinggi melalui arbitrase. Panel arbitrase memutuskan pemecatan itu terlarangan dan mendukung klaim Zhou untuk mendapatkan kompensasi tambahan.
Setelah panel itu mendukung Zhou, perusahaan mengusulkan gugatan ke pengadilan, tapi kemudian kalah. Perusahaan itu kemudian mengusulkan banding nan menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya bahwa AI bukan argumen untuk memecat karyawan.
"Alasan pemutusan hubungan kerja nan dikemukakan oleh perusahaan tidak termasuk dalam keadaan negatif seperti efisiensi upaya alias kesulitan operasional, dan tidak memenuhi syarat norma nan membikin 'tidak mungkin untuk melanjutkan perjanjian kerja," kata pengadilan dalam pernyataannya, seperti dikutip dari Futurism, Senin (4/5/2026).
Wang Xuyang, pengacara dari firma norma Zhejiang Xingjiang mengatakan putusan ini menegaskan bahwa perusahaan boleh saja merasakan faedah efisiensi nan dibawa AI, tapi mereka juga kudu memikul tanggung jawab sosial.
"Kemajuan teknologi mungkin tidak dapat dielakkan, tapi tidak dapat eksis di luar kerangka hukum," ujar Wang.
(vmp/fay)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·