Pengadilan As Izinkan Tarif Global Trump Berlaku Untuk Sementara

Sedang Trending 6 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Banding Federal di Amerika Serikat (AS) mengizinkan pemerintahan Presiden Donald Trump memberlakukan tarif global 10 persen untuk peralatan nan diimpor ke Negara Paman Sam.

Izin sementara itu diberikan  sembari menangguhkan putusan pengadilan nan sebelumnya melarang kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan putusan sela nan dirilis Selasa (12/5), seperti dikutip dari Aljazeera, pengadilan banding menunda penyelenggaraan putusan dan perintah permanen dari Pengadilan Perdagangan Internasional AS hingga ada keputusan lebih lanjut mengenai proses banding.

Selain itu, pengadilan memberi waktu kepada pihak nan menggugat legalitas tarif tersebut selama waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan sela itu.

Sebelumnya, 8 Mei lalu, pemerintahan Trump mengusulkan banding atas putusan Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan tarif dunia 10 persen nan diterapkannya terhadap impor asing melanggar norma dan berkarakter ilegal. Permohonan banding itu dimasukkan Trump sehari setelah putusan.

Di sisi lain, pada Februari lalu, Mahkamah Agung Amerika Serikat juga memutuskan menolak tarif nan diterapkan Trump berasas Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Trump kemudian mengkritik putusan tersebut dan memerintahkan penerapan tarif sementara 10 persen terhadap seluruh impor ke AS selama 150 hari.

Setelah itu, dia mengumumkan kenaikan tarif impor menjadi 15 persen bagi seluruh negara.

Merespons tarif impor 15 persen itu, nyaris separuh negara bagian di AS ialah 24 negara bagian memprotesnya dan menggugatnya lantaran telah melanggar norma federal.

Gugatan 24 negara bagian

Gugatan untuk memblokir penerapan tarif impor baru tersebut dipimpin negara bagian Oregon. Bersama 23 negara bagian lainnya, Oregon mengusulkan gugatan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS, Kamis (5/3).

Para penggugat menilai kebijakan tarif nan ditetapkan pemerintahan Trump melanggar norma federal, merusak prinsip pemisahan kekuasaan dalam konstitusi, serta bertentangan dengan Administrative Procedure Act (UU Federal).

Jaksa Agung Oregon Dan Rayfield mengatakan kebijakan tarif terbaru pemerintahan Trump dilakukan tanpa persetujuan Kongres AS.

"Fokus pemerintah saat ini semestinya mengembalikan duit kepada masyarakat, bukan justru menggandakan tarif nan ilegal," kata Rayfield dalam pernyataannya.

Menurutnya, banyak penduduk AS sudah terbebani kenaikan nilai beragam kebutuhan pokok, mulai dari bahan makanan hingga pakaian.

Rayfield menambahkan bahwa kebijakan tarif nan diterapkan pemerintah selama lebih dari satu tahun terakhir juga dinilai tidak mempunyai dasar norma nan kuat.

Kronologi Trump naikkan tarif 15 persen

Awalnya, Trump berdasar bahwa IEEPA memberi kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif terhadap produk dari negara mana pun, dalam tingkat dan lama apa pun. Namun, pada 20 Februari lampau Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa penerapan tarif menggunakan dasar norma tersebut tidak sah.

Setelah putusan tersebut, Trump menggunakan dasar norma lain ialah Section 122 dari Trade Act 1974 untuk kembali menerapkan tarif impor sebesar 15 persen terhadap sebagian besar produk global, dengan argumen menekan defisit perdagangan.

Namun, pihak penggugat menilai ketentuan tersebut hanya dapat digunakan dalam kondisi terbatas, seperti ketika terjadi defisit neraca pembayaran nan besar dan serius.

"Defisit perdagangan tidak memenuhi kondisi tersebut, sehingga sekali lagi presiden bertindak melampaui kewenangannya," tulis para penggugat dalam arsip gugatan.

Selain persoalan hukum, para penggugat juga menyoroti akibat ekonomi baru Trump tersebut.

Analisis peneliti Federal Reserve Bank of New York menunjukkan nyaris 90 persen biaya tarif pada 2025 ditanggung oleh konsumen dan pelaku upaya di AS. Studi itu juga memperkirakan tarif baru tersebut dapat meningkatkan biaya hidup rata-rata family di Oregon hingga lebih dari US$1.200 per tahun.

(kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnn-internasional